Lombok Barat NEWS

Lapas Lombok Barat Usul Remisi Nyepi untuk 63 Narapidana Hindu

LOMBOK BARAT — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan sebanyak 63 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Hindu untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Nyepi tahun 2026. Usulan tersebut kini tengah memasuki tahap verifikasi akhir di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

​Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyatakan bahwa pengusulan ini merupakan implementasi dari hak narapidana yang dijamin oleh Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Kami mengajukan sesuai prosedur dan saat ini tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK),” ujar Fadli dalam keterangan resminya, Senin, 2 Maret 2026.

​Menurut Fadli, proses seleksi dilakukan secara ketat melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Dari total 99 warga binaan beragama Hindu di Lapas tersebut, hanya 63 orang yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama masa pembinaan.

“Remisi bukan sekadar diskon hukuman massal, melainkan ‘transaksi’ perilaku: negara memberikan pengurangan hari, sementara narapidana membayar dengan pertobatan yang terukur sistem.”

Audit Strategis: Tata Kelola Remisi Khusus Nyepi 2026

​Analisis ini membedah rasio kelayakan warga binaan serta transparansi sistem penilaian di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Strategic Audit: Remission Eligibility & Compliance

Indikator CapaianData Statistik LapasVonis GETNEWS (Audit)
Rasio Usulan Remisi63 dari 99 WBP Hindu (63.6%).SELECTIVE & QUALIFIED
Instrumen PenilaianSPPN & Asesmen Risiko oleh Asesor.SYSTEM INTEGRATED
Kepatuhan RegulasiUU 22/2022 Pasal 10.FULLY COMPLIANT

Transparansi Berbasis Sistem

​Kepala Seksi Binadik, Guntur Ilman Putra, menambahkan bahwa ketidakterlibatan sisa 36 narapidana Hindu lainnya dalam usulan remisi disebabkan oleh belum terpenuhinya syarat administratif tertentu atau hasil asesmen perilaku yang belum mencapai standar nilai minimal. Dengan penggunaan SPPN yang terintegrasi, potensi “permainan” dalam pengusulan remisi diklaim telah diminimalisir demi menjaga akuntabilitas lembaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *