Masaro Mesin pengolahan sampah organik milik Pemkab Lombok Barat (istimewa)

LOMBOK BARAT — Janji pengelolaan sampah modern di Kabupaten Lombok Barat kini sedang dipertanyakan kredibilitasnya. Mesin pengolah sampah berteknologi Masaro, sebuah proyek prestisius senilai Rp10 miliar, dilaporkan telah mangkrak selama tiga bulan terakhir. Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi darurat sampah di TPST Senteluk dan PDU Lingsar ini kini terancam beralih fungsi menjadi apa yang disebut oleh LSM KASTA NTB sebagai “monumen korupsi”.

​Ironisnya, kegagalan mekanis ini terjadi hanya dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sejak mesin-mesin tersebut mulai dioperasikan, memicu kecurigaan publik atas kualitas pengadaan dan integritas pengawasan proyek.

​Pola Kerusakan yang “Sistematis”

​Kegagalan teknologi Masaro di dua lokasi berbeda—Senteluk dan Lingsar—menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Jajap AW, Ketua KASTA NTB DPC Batulayar, mendeskripsikan mesin di Senteluk kini tak lebih dari “rongsokan mahal”. Muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perangkat teknologi bernilai miliaran rupiah bisa mengalami kerusakan fatal dalam waktu sesingkat itu tanpa adanya fail-safe atau jaminan pemeliharaan yang memadai?

​Narasi yang berkembang di lapangan mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak. KASTA NTB menduga terjadi praktik kongkalikong yang mengabaikan pengujian kelayakan demi keuntungan segelintir oknum. “Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bau sampahnya, sementara oknum tertentu menikmati ‘fee’ dari pengadaan ini,” tegas Jajap.

Strategic Audit: Lombok Barat Waste Project Failure

Variabel ProyekKondisi TerkiniVonis GETNEWS (Audit)
Anggaran PengadaanSekitar Rp10 Miliar (APBD).FISCAL WASTE
Daya Tahan OperasionalRusak total setelah 3 bulan penggunaan.ENGINEERING FAILURE
Status HukumInvestasi bukti oleh LSM untuk laporan hukum.POTENTIAL GRAFT

Catatan Akhir: Deja Vu yang Mahal

​Masalah mangkraknya mesin sampah di Lombok Barat bukanlah fenomena baru; ini adalah deja vu yang mahal. Pola berulang di mana infrastruktur dibeli namun tidak berfungsi secara berkelanjutan mengindikasikan adanya penyakit kronis dalam perencanaan pembangunan daerah. Tanpa investigasi transparan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Rp10 miliar uang rakyat tersebut hanya akan menjadi saksi bisu kegagalan birokrasi dalam menjaga amanah anggaran.

Editor: Lilisatya Wati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *