LOMBOK BARAT — Janji pengelolaan sampah modern di Kabupaten Lombok Barat kini sedang dipertanyakan kredibilitasnya. Mesin pengolah sampah berteknologi Masaro, sebuah proyek prestisius senilai Rp10 miliar, dilaporkan telah mangkrak selama tiga bulan terakhir. Proyek yang seharusnya menjadi solusi bagi darurat sampah di TPST Senteluk dan PDU Lingsar ini kini terancam beralih fungsi menjadi apa yang disebut oleh LSM KASTA NTB sebagai “monumen korupsi”.
Ironisnya, kegagalan mekanis ini terjadi hanya dalam kurun waktu sekitar tiga bulan sejak mesin-mesin tersebut mulai dioperasikan, memicu kecurigaan publik atas kualitas pengadaan dan integritas pengawasan proyek.
Pola Kerusakan yang “Sistematis”
Kegagalan teknologi Masaro di dua lokasi berbeda—Senteluk dan Lingsar—menunjukkan sebuah pola yang mengkhawatirkan. Jajap AW, Ketua KASTA NTB DPC Batulayar, mendeskripsikan mesin di Senteluk kini tak lebih dari “rongsokan mahal”. Muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perangkat teknologi bernilai miliaran rupiah bisa mengalami kerusakan fatal dalam waktu sesingkat itu tanpa adanya fail-safe atau jaminan pemeliharaan yang memadai?
Narasi yang berkembang di lapangan mengarah pada dugaan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak. KASTA NTB menduga terjadi praktik kongkalikong yang mengabaikan pengujian kelayakan demi keuntungan segelintir oknum. “Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan bau sampahnya, sementara oknum tertentu menikmati ‘fee’ dari pengadaan ini,” tegas Jajap.
Catatan Akhir: Deja Vu yang Mahal
Masalah mangkraknya mesin sampah di Lombok Barat bukanlah fenomena baru; ini adalah deja vu yang mahal. Pola berulang di mana infrastruktur dibeli namun tidak berfungsi secara berkelanjutan mengindikasikan adanya penyakit kronis dalam perencanaan pembangunan daerah. Tanpa investigasi transparan dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Rp10 miliar uang rakyat tersebut hanya akan menjadi saksi bisu kegagalan birokrasi dalam menjaga amanah anggaran.
Editor: Lilisatya Wati
BACA JUGA:
Radikalisme Fiskal di Lombok BaratBACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Komisi III DPR Panggil Aparat NTB Terkait Kasus Mahasiswi Unram



