LOMBOK TIMUR – Kantor SAR Mataram melalui Pos SAR Kayangan mengerahkan tim penyelamat guna memburu keberadaan seorang anak buah kapal (ABK) yang dilaporkan hilang di Perairan Kaliantan, Kabupaten Lombok Timur. Korban bernama Amirudin, 50 tahun, warga asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terseret arus setelah kapal yang ditumpanginya terbalik dihantam gelombang tinggi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 17.30 WITA saat kapal dalam perjalanan pulang menuju Labuan Lombok. Hantaman ombak dari arah belakang membuat kapten kehilangan kendali, hingga kapal terbalik dan seluruh awak terlempar ke laut. Dari lima orang di atas kapal, empat orang dilaporkan selamat, sementara Amirudin menghilang ditelan arus.
Analisis Investigatif: Kerentanan Jalur Selatan Lombok
Kecelakaan di Perairan Kaliantan kembali menggarisbawahi risiko ekstrem bagi kapal nelayan di jalur selatan Lombok, terutama saat cuaca buruk melanda. Berdasarkan laporan Koordinator Pos SAR Kayangan, M. Darwis, tim penyelamat telah diberangkatkan sejak pukul 09.20 WITA menggunakan truk personil dan peralatan SAR air lengkap.
Hilangnya satu ABK asal Sinjai ini menjadi alarm bagi otoritas maritim mengenai pentingnya standar keselamatan bagi kapal nelayan. Hantaman gelombang dari arah belakang menunjukkan bahwa kapal tersebut berada dalam posisi rentan terhadap dinamika arus Samudra Hindia yang seringkali tidak terprediksi. Kolaborasi lintas instansi—mulai dari Polairud hingga Babinsa—menunjukkan skala prioritas operasi ini, namun tantangan arus bawah laut di Kaliantan tetap menjadi rintangan utama proses evakuasi.
Vonis GetNews
Operasi SAR gabungan di Kaliantan adalah upaya maksimal untuk menemukan Amirudin. Namun, keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada “golden time” dalam 24 jam pertama. Mengingat kapal terbalik akibat gelombang besar, otoritas setempat harus lebih memperketat peringatan dini bagi kapal nelayan skala kecil untuk menghindari melaut saat parameter gelombang berada di zona merah.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Soedeson Tandra Cium Kejanggalan Visum Kasus Mahasiswi Unram



