Hukum Nusa Tenggara Barat

Skandal BLUD: Kejaksaan Bidik Proyek Rumah Singgah “Fiktif” RSUD NTB

Penampakan Rumah Singgah di lahan RSUP NTB (istimewa)

MATARAM — Kejaksaan Negeri Mataram dilaporkan tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan rumah singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proyek yang didanai melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2025 tersebut terindikasi fiktif setelah bangunan yang dijanjikan tak kunjung menampakkan wujud fisik di lapangan.

​Kasus ini mencuat menyusul laporan mengenai alokasi anggaran sekitar Rp277 juta untuk konstruksi rumah singgah yang sedianya diperuntukkan bagi pasien kurang mampu dari luar Pulau Lombok. Namun, investigasi awal menunjukkan lokasi yang seharusnya menjadi rumah singgah justru dialihfungsikan menjadi lahan parkir, sementara pembangunan fasilitas baru yang representatif hingga Maret 2026 ini masih dipertanyakan keberadaannya.

Strategic Audit: RSUD NTB “Siluman” Project

Komponen AuditTemuan & FaktaVonis GetNews
Sumber AnggaranDana BLUD RSUD NTB TA 2025 (~Rp277 Juta).POTENTIAL MISAPPROPRIATION
Status FisikNihil; Lokasi proyek kini menjadi lahan parkir.INDICATED FICTITIOUS
Objek PemeriksaanDirektur RSUD (Dokter Jack) & Bendahara BLUD.UNDER INVESTIGATION

Analisis Investigatif: Antara Relokasi dan Maladministrasi

​Polemik ini bermula dari pembongkaran paksa rumah singgah lama pada Februari 2025 yang sempat viral karena dinilai tidak humanis. Saat itu, Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra (Dokter Jack), menjanjikan relokasi ke gedung yang lebih layak di lahan hibah seluas 50 are. Namun, setahun berselang, realisasi anggaran konstruksi sebesar Rp277 juta justru menjadi tanda tanya besar.

​Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang telah rampung 100% sementara pekerjaan di lapangan tidak pernah dieksekusi. Skema ini seringkali digunakan dalam “proyek siluman” di mana dana ditarik namun fasilitas fisik tetap bersifat imajiner. Jika terbukti, hal ini bukan sekadar masalah komunikasi publik seperti yang pernah disinggung Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan hak-hak dasar pasien miskin dari luar pulau.

Vonis GetNews

​Pemanfaatan dana BLUD seharusnya memberikan fleksibilitas untuk pelayanan, bukan celah untuk penyimpangan. Fakta bahwa pasien miskin kini harus “didrop” ke rumah-rumah singgah yayasan swasta karena fasilitas milik RSUD tidak ada, memperkuat dugaan kegagalan manajemen atau kesengajaan penghilangan anggaran. Kejaksaan harus bergerak cepat menyita dokumen kontrak guna memastikan apakah ini merupakan kesalahan administratif atau penggelapan dana publik yang terencana.

Pewarta : Aziz Syafroni

Editor : Lilisatya Wati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *