MATARAM — Kejaksaan Negeri Mataram dilaporkan tengah mendalami dugaan korupsi terkait proyek pembangunan rumah singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proyek yang didanai melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2025 tersebut terindikasi fiktif setelah bangunan yang dijanjikan tak kunjung menampakkan wujud fisik di lapangan.
Kasus ini mencuat menyusul laporan mengenai alokasi anggaran sekitar Rp277 juta untuk konstruksi rumah singgah yang sedianya diperuntukkan bagi pasien kurang mampu dari luar Pulau Lombok. Namun, investigasi awal menunjukkan lokasi yang seharusnya menjadi rumah singgah justru dialihfungsikan menjadi lahan parkir, sementara pembangunan fasilitas baru yang representatif hingga Maret 2026 ini masih dipertanyakan keberadaannya.
Analisis Investigatif: Antara Relokasi dan Maladministrasi
Polemik ini bermula dari pembongkaran paksa rumah singgah lama pada Februari 2025 yang sempat viral karena dinilai tidak humanis. Saat itu, Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra (Dokter Jack), menjanjikan relokasi ke gedung yang lebih layak di lahan hibah seluas 50 are. Namun, setahun berselang, realisasi anggaran konstruksi sebesar Rp277 juta justru menjadi tanda tanya besar.
Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang telah rampung 100% sementara pekerjaan di lapangan tidak pernah dieksekusi. Skema ini seringkali digunakan dalam “proyek siluman” di mana dana ditarik namun fasilitas fisik tetap bersifat imajiner. Jika terbukti, hal ini bukan sekadar masalah komunikasi publik seperti yang pernah disinggung Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan hak-hak dasar pasien miskin dari luar pulau.
Vonis GetNews
Pemanfaatan dana BLUD seharusnya memberikan fleksibilitas untuk pelayanan, bukan celah untuk penyimpangan. Fakta bahwa pasien miskin kini harus “didrop” ke rumah-rumah singgah yayasan swasta karena fasilitas milik RSUD tidak ada, memperkuat dugaan kegagalan manajemen atau kesengajaan penghilangan anggaran. Kejaksaan harus bergerak cepat menyita dokumen kontrak guna memastikan apakah ini merupakan kesalahan administratif atau penggelapan dana publik yang terencana.
Pewarta : Aziz Syafroni
Editor : Lilisatya Wati
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Rinjani Bukan Bukit Teletubbies: Gubernur Iqbal dan Strategi Menyingkirkan Pendaki “Low Budget”



