TANGERANG — Memanfaatkan celah keriuhan periode libur Idulfitri 1447 H, sindikat narkotika internasional berupaya menembus pintu masuk utama negara. Namun, sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mematahkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA dan cairan etomidate dalam kemasan pods vape.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil analisis risiko berkelanjutan. “Setiap upaya penyelundupan yang kami cegah adalah wujud perlindungan negara untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat, 27 Maret 2026.
Modus Dinding Koper di Malam Takbiran
Kasus pertama terungkap tepat pada malam takbiran, Jumat, 20 Maret 2026. Seorang pria warga negara asing (WNA) berinisial CJ (39) yang terbang dari Techo International Airport, Kamboja, diamankan petugas. Hasil pemeriksaan mendalam menemukan narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram.
CJ menggunakan modus false concealment atau penyembunyian barang terlarang di dalam dinding koper guna mengelabui pemindaian petugas. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan jaringan kurir internasional tersebut.
Narkotika Cair dalam Kemasan Mainan
Tak berselang lama, pada Selasa, 24 Maret 2026, petugas kembali mengendus kecurigaan pada sebuah paket kiriman yang dideklarasikan sebagai “mainan” dengan tujuan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah diperiksa, petugas menemukan 8 buah pods vape yang berisi cairan narkotika golongan II jenis etomidate.
Melalui teknik controlled delivery, tim gabungan berhasil membekuk JS (33), seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai penerima paket. Modus false declaration atau salah pemberitahuan jenis barang ini menjadi tren yang kian diwaspadai petugas kargo bandara, terutama pada masa puncak arus pengiriman barang libur Lebaran.
| Parameter Kasus | Detail Barang Bukti & Modus | Status / Tersangka |
|---|---|---|
| Kasus I (Kamboja-CGK) | 1.915 Gram MDMA (False Concealment) | CJ (WNA) – Diamankan |
| Kasus II (Kargo/Kiriman) | 8 Pods Vape Etomidate (False Declaration) | JS (WNI) – Diamankan |
| Periode Operasi | Libur Idul Fitri 1447 H (Maret 2026) | Analisis Risiko |
| Lembaga Terlibat | Bea Cukai Soetta & Polresta Bandara | Sinergi Lintas Instansi |
Verified Source: InfoPublik.id




