JAKARTA — Komisi III DPR RI secara resmi mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan intimidasi serta ketidakpatuhan oknum kejaksaan terhadap penetapan hakim dalam proses hukum tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) harus segera turun tangan melakukan audit internal. “Komisi III DPR RI meminta Jamwas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Soroti Intimidasi dan Pembangkangan Hukum
Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, legislator fraksi Partai Gerindra ini menyoroti laporan adanya intimidasi yang dialami Amsal Sitepu selama proses perkara berjalan. Komisi III meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tekanan fisik maupun psikis tersebut agar marwah penegakan hukum yang berkeadilan tetap terjaga.
Tak hanya soal intimidasi, Komisi III juga menemukan indikasi pelanggaran serius berupa pengabaian penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan oleh oknum jaksa di Kejari Karo. “Kami meminta Jamwas mengusut dugaan pelanggaran oknum, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim. Ini adalah bentuk ketidaksiplinan hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas politisi dapil DKI Jakarta I tersebut.
Eksaminasi dan Penegasan Putusan Bebas
Guna memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan (Komnas Jaksa) melakukan eksaminasi terhadap perkara ini. Langkah eksaminasi dianggap perlu sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan secara makro agar tidak terjadi penyimpangan serupa di daerah lain.
Habiburokhman juga mengingatkan prinsip hukum acara pidana terkait putusan bebas. Ia menegaskan bahwa dalam semangat pembaruan hukum, putusan bebas merupakan titik akhir yang tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Penegasan ini dikeluarkan guna menepis opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap kemandirian hakim.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
Amendemen Tali Manila, Akar Zaitun, dan Hantu-Hantu di Peternakan Suci



