TANGERANG — Anggota Komisi II DPR RI asal Dapil Nusa Tenggara Barat II, Fauzan Khalid, memberikan apresiasi tinggi terhadap transformasi digital yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten. Dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II, Selasa, 7 April 2026, legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai inovasi layanan berbasis elektronik menjadi kunci transparansi dan kecepatan layanan publik di sektor pertanahan.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah konsep Kantor Virtual (Virtual Office) yang dikembangkan oleh jajaran Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten. Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengurusan dokumen dari mana saja, termasuk memfasilitasi warga yang sedang berada di luar kota maupun luar negeri, tanpa harus hadir secara fisik ke kantor pertanahan.
Capaian 37 Ribu Sertifikat Elektronik
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memaparkan bahwa Kota Tangerang kini menjadi pionir dalam pengembangan kantor virtual. Hingga awal April 2026, Kantor Pertanahan Kota Tangerang tercatat telah menerbitkan sebanyak 37.560 sertifikat elektronik.
Angka ini didukung oleh proses alih media (pra-sertifikat elektronik) yang sangat masif. Tercatat sebanyak 329.636 dokumen atau sekitar 76,04 persen dari total buku tanah telah berhasil diubah dari bentuk fisik menjadi data digital. “Inovasi ini sangat menarik dan memudahkan masyarakat. Pengguna layanan bisa mengunggah persyaratan sekaligus memantau status permohonan secara real-time,” ujar Fauzan Khalid.
Atensi Khusus pada Sertifikasi Tanah Wakaf
Di balik kecanggihan digitalisasi, Fauzan Khalid juga menitipkan catatan strategis mengenai penguatan alas hak rumah ibadah dan tanah sosial. Ia mendesak agar program percepatan sertifikasi tanah wakaf tetap menjadi prioritas utama guna menghindari potensi sengketa dengan ahli waris di masa mendatang.
”Kami di DPR berharap tanah wakaf memiliki alas hak yang kuat dan berkekuatan hukum tetap. Masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan ini rentan digugat di kemudian hari. Kepastian hukum melalui sertifikasi adalah perlindungan mutlak bagi aset masyarakat,” tegas mantan Bupati Lombok Barat tersebut.
Verified Source: DPR RI




