JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, menuntut langkah konkret Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk menangani krisis Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang kian mengkhawatirkan. Dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I, Selasa, 8 April 2026, legislator asal Dapil NTB I tersebut mengusulkan pemberlakuan kembali skema pemutihan massal guna menyelamatkan ribuan warga negara yang terjebak di luar negeri tanpa dokumen resmi.
Muazzim menyoroti fenomena “legal jadi ilegal” di Malaysia, di mana banyak pekerja melarikan diri sebelum kontrak berakhir. Akibatnya, paspor mereka ditahan perusahaan dan nama mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) imigrasi setempat. Kondisi ini memaksa PMI menggunakan jalur tikus yang berbahaya saat pulang ke tanah air.
Darurat Jalur Belakang dan Ancaman Maut
Ketiadaan dokumen resmi membuat PMI di Malaysia tidak memiliki pilihan selain menggunakan perahu-perahu kecil untuk menyeberang kembali ke Indonesia. “Karena sudah di-blacklist, mereka pulang lewat perahu-perahu yang kadang-kadang sampai tenggelam dan meninggal dunia. Ini risiko tinggi yang harus segera dihentikan melalui komunikasi Government to Government (G2G),” ujar Muazzim Akbar.
Ia juga mengungkap kondisi memprihatinkan di penjara-penjara Malaysia, di mana PMI sering kali mengalami perlakuan buruk sebelum dideportasi melalui Batam. Menurutnya, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan nyata dan solusi anggaran untuk proses pemulangan yang lebih manusiawi.
Krisis Timur Tengah: Paspor Disandera Majikan
Sorotan tajam juga diarahkan pada kondisi PMI di Timur Tengah, khususnya Arab Saudi dan wilayah konflik seperti Irak. Muazzim memperkirakan jumlah PMI ilegal di Irak jauh melampaui data legal yang tercatat sekitar 20.700 orang. Banyak dari mereka tertahan belasan tahun karena paspor dikuasai oleh majikan.
”Kami temukan di Saudi Arabia, banyak yang ingin pulang tapi paspor tertinggal di majikan. Saat mereka berusaha menyerahkan diri ke kedutaan di Jeddah, sering kali justru ditolak. Kita butuh kebijakan pemutihan seperti zaman Wakil Presiden Jusuf Kalla dulu,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Melalui usulan pemutihan massal ini, diharapkan PMI yang masuk dalam daftar hitam dapat memulihkan status hukum mereka sehingga bisa kembali bekerja secara legal atau pulang ke tanah air dengan selamat tanpa bayang-bayang sanksi pidana keimigrasian.
BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:
2034 – Saat Kesalahan Kecil Membakar DuniaVerified Source: DPR RI




