AMBARA

Dilema ‘Cicilan’ Dosa: 15 Anggota DPRD NTB Balikin Duit, Tapi Pidana Tak Lantas Hanyut

SEBUAH DRAMA hukum sedang dipentaskan di panggung Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 15 Anggota DPRD NTB dilaporkan ramai-ramai mendatangi Kejaksaan untuk mengembalikan dana yang diduga hasil gratifikasi. Setelah uang disetor, mereka pun bisa melenggang pulang tanpa rompi oranye alias tidak ditahan.

​Namun, jangan salah sangka. Mengembalikan uang haram ke kas negara bukanlah “kartu bebas penjara” atau penghapus dosa otomatis. Di mata hukum, korupsi bukan seperti pinjol yang kalau lunas maka urusan selesai. Uang mungkin kembali, tapi jejak niat jahat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum yang sudah terjadi tetaplah menjadi catatan merah bagi korps baju cokelat.

Variabel HukumAnalisis Jahil AMBARANasib Pidana
Pasal 4 UU TipikorTertulis jelas: Balikin duit nggak hapus pidana. Cuma ‘diskon’ hukuman kalau hakim kasihan.STILL CRIMINAL
Gratifikasi vs TobatKalau balikinnya setelah ketahuan jaksa, itu namanya ‘panik’, bukan ‘jujur’.LATE ACT
Status Tidak DitahanBisa jadi strategi kooperatif. Tapi rompi oranye masih menunggu di ujung jalan.TEMPORARY FREE

Sumber: UU No. 31 Tahun 1999, KoranNTB.com & Unit Analisis ‘Duit Panas’ AMBARA 2026.

Uang Kembali, Pidana Menanti

​Sesuai Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Jadi, secara teoritis, 15 wakil rakyat kita ini tetap bisa diseret ke meja hijau. Mengembalikan uang hanyalah faktor yang bisa meringankan hukuman di persidangan nanti, bukan tiket sakti untuk bebas murni.

​Jahilnya, publik seringkali melihat pengembalian uang ini sebagai tanda “selesai perkara”. Padahal, dalam hukum progresif, korupsi dianggap sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial. Kalau cuma balikin uang lalu bebas, besok-besok orang akan berpikir: “Ya sudah, korupsi dulu saja. Kalau ketahuan tinggal balikin, kalau nggak ketahuan ya lumayan buat beli nikel di Sultra.”

Kenapa Mereka Tidak Ditahan?

​Ini yang sering bikin rakyat “meriang”. Mengapa setelah balikin duit mereka bebas berkeliaran? Jaksa biasanya memiliki alasan subjektif: tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, atau bersikap kooperatif. Tapi secara psikologi publik, ini adalah luka. Saat rakyat kecil maling ayam ditahan demi prosedur, wakil rakyat yang diduga terima gratifikasi miliaran bisa tidur nyenyak di rumah hanya dengan mengembalikan “sebagian” hasil jarahan.

​Ingat kasus Ketua Ombudsman yang baru saja jadi tersangka nikel? Atau 16 mahasiswa hukum UI yang diperiksa karena lisan yang tak terjaga? Integritas sedang menjadi barang mahal di negeri ini. Pengembalian dana ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk membongkar siapa “aktor intelektual” di balik gratifikasi massal ini, bukan malah jadi pintu keluar bagi para terduga.

Kesimpulan: Jangan Terkecoh ‘Tobat Sambel’

​Fenomena 15 Anggota DPRD NTB ini adalah ujian bagi integritas Kejaksaan di daerah. Apakah hukum akan tajam ke bawah dan tumpul ke “pengembali dana”, ataukah tetap tegak lurus pada Pasal 4?

​Masyarakat NTB tidak butuh uangnya kembali dalam diam, tapi butuh keadilan yang bersuara nyaring. Karena iuran BPJS saja diminta gratis oleh PDIP karena rakyat sedang susah, eh ini malah ada wakil rakyat yang diduga bagi-bagi uang panas di tengah krisis energi. Sungguh, sebuah komedi yang sama sekali tidak lucu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *