LOMBOK BARAT — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Barat melakukan langkah proaktif dalam menjamin hak dasar warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Melalui program pemutakhiran data kependudukan yang dimulai pada Senin (27/4/2026), sebanyak 451 warga binaan menjalani proses pengecekan, pemadanan, hingga perekaman data administrasi kependudukan (adminduk).
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala klasik hilangnya dokumen identitas yang selama ini menghambat warga binaan dalam mengakses layanan publik esensial, terutama jaminan kesehatan nasional.
Pemadanan Data untuk Layanan BPJS
Kepala Dinas Dukcapil Lombok Barat, Fathurrahman, menjelaskan bahwa validitas data NIK menjadi kunci utama. Banyak warga binaan yang sebenarnya sudah terdaftar namun kehilangan fisik KTP-el atau tidak mengingat nomor identitasnya.
”Kami mengecek dan memadankan data agar benar dan tepat. Dukcapil siap melakukan pencetakan ulang dan akan menjadikan layanan ini sebagai agenda rutin minimal sebulan sekali guna memastikan seluruh warga binaan memiliki data adminduk yang valid,” tegas Fathurrahman.
Solusi atas Overkapasitas dan Kendala Identitas
Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli, menyambut baik kolaborasi ini. Ia menilai kepemilikan NIK yang valid akan memberikan kemandirian akses kesehatan bagi warga binaan. “Dengan adanya NIK, mereka bisa mendapatkan layanan BPJS. Jadi, saat sakit tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan kiriman keluarga untuk biaya pengobatan,” ujarnya.
Saat ini, Lapas Lombok Barat mengalami overkapasitas dengan dihuni oleh 1.856 orang dari kapasitas ideal 1.224 orang. Dengan rata-rata 50 warga binaan baru setiap bulan—di mana hampir separuhnya terkendala dokumen identitas—sinergi ini menjadi krusial untuk mendorong efisiensi layanan publik berbasis data akurat di lingkungan pemasyarakatan.




