Hukum PARLEMEN

Monopoli Audit BPK Dikritik, Mantan Pimpinan KPK Sebut Banyak Hitungan “Ngawur”

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007, Amien Sunaryadi, melayangkan kritik keras terhadap dominasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian keuangan negara pada kasus tindak pidana korupsi. Amien menegaskan bahwa kalkulasi kerugian negara tidak boleh dimonopoli oleh satu lembaga tunggal.

​Pernyataan menohok tersebut disampaikan Amien dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin, 18 Mei 2026. Menurutnya, perlu ada standardisasi yang jelas dan inklusif agar proses penegakan hukum tidak tersentralisasi.

​”Kalau penyidikannya di tingkat kabupaten, BPK sanggup tidak menyediakan orangnya? Saya yakin tidak bisa,” ujar Amien, mempertanyakan kapasitas dan jangkauan personel BPK jika harus menyisir seluruh wilayah di Indonesia.

​Tidak hanya menyoroti keterbatasan geografis, Amien secara blak-blakan menyebut banyak hasil penghitungan kerugian negara yang dirilis BPK terindikasi “ngawur”. Ia mengaku menerima informasi mengenai adanya tekanan atau intervensi eksternal tertentu yang berpotensi memengaruhi independensi dan akurasi hasil audit lembaga tersebut.

​Sebagai solusi, Amien menilai Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung jauh lebih progresif dan tepat untuk diikuti karena membuka ruang bagi institusi lain di luar BPK untuk melakukan audit kerugian negara.

​Ia juga mengaitkannya dengan landasan hukum baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam beleid teranyar tersebut, diatur bahwa laporan penghitungan kerugian negara yang disampaikan di hadapan majelis hakim persidangan harus dipaparkan oleh seorang ahli secara individu, bukan atas nama institusi.

​”Ahli itu adalah seseorang. Ahli itu bukan institusi, jadi ahli itu bukan BPK,” tegas Amien.

​Jika penghitungan kerugian negara dibatasi hanya boleh dilakukan oleh BPK, Amien mengkhawatirkan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan ahli pembanding (second opinion) akan hilang. Pembatasan ini dinilai berisiko mencederai asas keadilan (fair trial) dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia.

ANALISIS STRATEGIS: FORMULA AUDIT KERUGIAN NEGARA

Aspek Regulasi & ProsedurKondisi Aktual vs Rekomendasi Baru
Otoritas PenghitunganKecenderungan monopoli BPK vs Desentralisasi (BPKP, Akuntan Publik, Ahli Independen).
Subjek Hukum di SidangMandat UU No. 20/2025 (KUHAP): Keterangan berbasis person/keahlian individu, bukan kelembagaan.
Risiko SistemikKeterbatasan penanganan kasus di daerah (kabupaten), potensi intervensi hasil audit, gugurnya hak banding terdakwa.
Sumber ReferensiHukumOnline, DPRRI

Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Tata Kelola Hukum & Peradilan 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *