Nusa Tenggara Barat

Akselerasi PAD, Pemprov NTB Sahkan Perda Pajak Baru dan Dorong Konversi BPR Syariah

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan regulasi strategis tersebut diketok dalam sidang paripurna yang digelar di gedung wakil rakyat, Mataram.

​Langkah legislasi ini diambil sebagai ikhtiar taktis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mengoptimalkan pemenuhan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penebalan kantong fiskal ini diproyeksikan bakal dialokasikan penuh untuk mendanai agenda pembangunan yang berkeadilan, pembenahan kualitas pelayanan publik, serta penciptaan iklim investasi yang kompetitif tanpa membebani daya beli masyarakat maupun pelaku usaha.

​Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, memaparkan bahwa melalui penyesuaian regulasi anyar ini, struktur keuangan daerah diperkirakan bakal mendapatkan suntikan tambahan pendapatan segar sekitar Rp160 miliar.

​”Potensi penerimaan baru tersebut dikonsolidasikan dari beberapa sektor strategis, meliputi penataan pajak kendaraan bermotor, penyesuaian pajak BBM bersubsidi khusus untuk operasional industri mineral, penarikan retribusi izin pertambangan rakyat, pajak kendaraan listrik, hingga penertiban administrasi kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan,” urai Wagub yang akrab disapa Umi Dinda tersebut, Kamis, 21 Mei 2026.

​Selain melakukan reformasi pada sektor penerimaan pajak dan retribusi, Sidang Paripurna Pemprov NTB juga secara resmi mendorong transformasi PT BPR NTB menuju sistem BPR Syariah. Langkah konversi institusional ini dirancang sebagai instrumen penguat ekosistem ekonomi daerah yang inklusif dan berbasis prinsip syariah.

​Konversi BPR Syariah ini ditargetkan mampu memperluas penetrasi layanan keuangan formal di akar rumput, membuka keran pembiayaan yang ramah bagi pelaku usaha mikro, serta menjadi jangkar pertumbuhan ekonomi rakyat yang selaras dengan karakteristik sosial-keagamaan masyarakat Bumi Gora.

​Sebagai pembanding kesuksesan, manajemen pemda merujuk pada performa impresif Bank NTB Syariah pasca-konversi. Bank milik daerah tersebut sukses menunjukkan pertumbuhan aset yang sangat masif, melonjak tajam dari posisi awal sebesar Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun per pencatatan posisi Maret 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti otentik bahwa adopsi sistem keuangan syariah mampu menjadi motor penggerak korporasi daerah yang sehat dan produktif.

EXPANSION FISKAL & KONSOLIDASI SYARIAH NTB

Instrumen KebijakanDetail Transformasi & Proyeksi Finansial
Regulasi BaruPerubahan Perda No. 2 Tahun 2024 (Pajak & Retribusi Daerah)
Estimasi Tambahan PAD+Rp160 Miliar
Sektor Garapan UtamaPajak EV, retribusi tambang rakyat, BBM industri mineral, & kendaraan plat luar daerah (>3 bulan)
Restrukturisasi BUMDTransformasi kelembagaan PT BPR NTB menjadi BPR Syariah (Fokus Kredit Mikro)
Benchmark SuksesAset Bank NTB Syariah tumbuh dari Rp7 T menjadi Rp18 T (Posisi Maret 2026)
Sumber Informasintbprov.go.id (Official Portal)

Audit Strategis: Getnews Data Intelligence Unit | Struktur Fiskal & Pembiayaan Makro Daerah 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *