Hukum

Terbukti Dagang Perkara, Hakim Yustisial ASS Dipecat Mahkamah Agung

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta. (Foto: Dok KY)

JAKARTA — Komitmen dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik mafia hukum kembali ditegaskan. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk secara kolaboratif oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim terlapor berinisial ASS. Putusan eksekusi tersebut dibacakan secara terbuka dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

​ASS, yang saat ini memegang jabatan sebagai Hakim Yustisial di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik serta pedoman perilaku hakim. Pelanggaran berat tersebut dilakukan saat dirinya masih bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.

​Ketua Sidang MKH, Syamsul Maarif, menegaskan bahwa tindakan ASS telah mencederai integritas dan kehormatan korps kehakiman. Terlapor dinilai melanggar Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya poin kewajiban menjunjung tinggi harga diri dan kehormatan profesi.

​“Terlapor terbukti melanggar ketentuan kode etik hakim mengenai kewajiban menjunjung tinggi harga diri, sehingga dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Syamsul saat membacakan amar putusan.

​Vonis ini terhitung lebih luhur atau ringan jika dibandingkan dengan rekomendasi awal dari Badan Pengawasan (Bawas) MA yang menuntut pemecatan secara tidak dengan hormat (PTTDH).

Kronologi Konstruksi Transaksi Perkara

​Pusaran kasus hitam ini bermula pada tahun 2023 di PN Cilacap. Berdasarkan hasil investigasi forensik, ASS terbukti menjanjikan kemenangan putusan perkara kepada seorang penasihat hukum dengan imbalan sejumlah uang. Namun, komitmen transaksional tersebut patah setelah putusan perkara tidak berjalan sesuai kesepakatan awal, yang memaksa pelapor mengajukan gugatan baru dengan pokok perkara yang sama.

​Dalam dinamika berikutnya, aliran dana suap terpantau masuk ke rekening suami ASS berinisial AW dalam beberapa gelombang, masing-masing sebesar Rp1 juta dan Rp5 juta. Tidak berhenti di sana, ASS kembali meminta tambahan dana segar senilai Rp15 juta sebagai mahar pengondisian perkara.

​Alih-alih memenangkan gugatan sesuai janji, majelis hakim justru menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil.

​Merasa tertipu, pelapor mendesak pengembalian dana. Dari total Rp15 juta yang didepositokan, ASS hanya mengembalikan Rp7 juta disertai janji manis baru untuk mengawal gugatan berikutnya. Menjelang pembacaan putusan pada perkara susulan tersebut, ASS bahkan kedapatan meminta tambahan Rp10 juta lagi yang diklaim akan didistribusikan kepada hakim anggota.

Rekam Jejak Buruk dan Keterlibatan Suami

​Laporan komprehensif Bawas MA turut membongkar rapor merah ASS selama bertugas di Cilacap. Ketua PN Cilacap melaporkan bahwa ASS kerap memicu konflik internal dan sebelumnya pernah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa hukuman nonpalu selama satu tahun.

​Bawas juga menemukan fakta bahwa suami ASS, AW, yang berprofesi sebagai advokat, aktif melancarkan pungutan liar dengan meminta sejumlah uang kepada sejawat advokat lain di wilayah hukum Cilacap.

​Di dalam persidangan, ASS melakukan pembelaan dengan membantah seluruh temuan pemeriksaan. Ia berdalih tidak pernah menjanjikan kemenangan atau mengetahui adanya aliran dana masuk ke rekening suaminya. AW sendiri berargumen bahwa dana yang diterimanya merupakan uang jasa konsultasi hukum, bukan uang suap.

​Namun, Majelis MKH hanya menerima sebagian pembelaan tersebut. Dalam pertimbangan hukumnya, MKH mengunci beberapa faktor sebagai variabel penilaian:

  • Faktor Meringankan: Terlapor telah mengabdi sebagai hakim selama 23 tahun, memiliki anak yang masih kecil, serta dinilai disiplin dalam menjalankan tugas harian.
  • Faktor Memberatkan: Terlapor memiliki rekam jejak residivis terkait pelanggaran disiplin berat pada masa lalu.

​Sidang etik tertinggi ini dipimpin oleh Syamsul Maarif dengan jajaran anggota dari unsur MA (Lulik Tri Cahyaningrum, Brigjen [Purn.] Tama Ulinta Tarigan) serta unsur KY (Desmihardi, Abhan, F. Willem Saija, dan Anita Kadir). Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh hakim di Indonesia bahwa integritas adalah harga mati yang tidak dapat ditawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *