JAKARTA — Langkah radikal diambil oleh Kabinet Merah Putih dalam mereformasi arsitektur perdagangan internasional dan memperkuat ketahanan moneter nasional. Pemerintah secara resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Regulasi sapu jagat ini diterbitkan sebagai bagian dari komitmen makro untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memaparkan bahwa pemberlakuan kebijakan ini merupakan eksekusi langsung dari arahan Presiden untuk membenahi hulu hingga hilir ekspor kekayaan alam bumi pertiwi agar berjalan secara terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Target utamanya adalah memastikan seluruh manfaat finansial dari komoditas strategis dapat dikembalikan ke dalam ekosistem domestik demi kemakmuran masyarakat luas.
Menurut Menko Airlangga, pada fase perdana ini, implementasi PP 21 Tahun 2026 akan difokuskan secara ketat pada tiga komoditas raksasa yang selama ini bertindak sebagai tulang punggung devisa negara, yakni batu bara, kelapa sawit (crude palm oil), dan ferro alloy (besi paduan).
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis,” tegas Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.
Mekanisme Satu Pintu dan Peta Angka Ekspor
Guna memotong birokrasi yang tumpang tindih sekaligus memperketat pengawasan yurisdiksi, pemerintah menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), sebagai integrator tunggal. Melalui skema teranyar ini, seluruh arus penjualan luar negeri dari ketiga komoditas tersebut wajib melewati mekanisme satu pintu yang dikoordinasikan langsung oleh PT DSI. Langkah ini diambil demi mengeskalasi validitas data perdagangan serta memperkuat fungsi kontrol negara.
Pemerintah tidak menampik bahwa pengetatan alur baru ini sangat krusial untuk menutup berbagai celah kebocoran fiskal yang bertahun-tahun merugikan pendapatan negara. Praktik-praktik manipulatif korporasi seperti under invoicing (pemuatan nilai fatur di bawah harga pasar), transfer pricing, hingga aksi pelarian devisa hasil ekspor secara ilegal ke bank-bank luar negeri kini dibidik untuk diputus secara total. Dengan pengawasan satu pintu, pencatatan nilai ekspor dipastikan mencerminkan nilai transaksi riil sehingga kontribusi sektor komoditas terhadap penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi makro dapat melonjak optimal.
Berdasarkan data agregat pemerintah, urgensi penataan ketiga komoditas ini bukan tanpa alasan. Nilai ekspor gabungan dari batu bara, sawit, dan ferro alloy sepanjang tahun 2025 tercatat menyentuh angka fantastis USD66,13 miliar, atau setara dengan 23,4 persen dari total keseluruhan kue ekspor nasional. Konstruksi angka tersebut ditopang oleh ekspor batu bara senilai USD24,48 miliar, disusul minyak kelapa sawit sebesar USD24,42 miliar, dan pasokan ferro alloy yang menyumbang USD16,49 miliar.
Masa Transisi dan Integrasi Sistem CEISA 4.0
Menyadari perlunya adaptasi proses bisnis bagi dunia usaha, Menko Airlangga menegaskan bahwa pemberlakuan aturan baru ini akan menerapkan masa transisi yang longgar. Linimasa penyesuaian ditetapkan mulai berjalan sejak Juni 2026 hingga batas tenggat paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selama periode transisi ini, aktivitas perdagangan internasional oleh perusahaan eksportir swasta maupun daerah dipastikan tetap dapat beroperasi normal seperti biasa. Namun, para eksportir dibebani kewajiban hukum baru untuk melaporkan setiap manifes kegiatan ekspornya kepada PT DSI melalui sistem database yang terintegrasi langsung dengan portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi komprehensif secara berkala, khususnya pada tiga bulan pertama pasca-pemberlakuan, guna mendeteksi hambatan teknis agar kebijakan ini tidak menyumbat arus logistik atau mengganggu performa ekspor nasional. Airlangga memastikan pemerintah tetap menjamin kepastian iklim investasi serta menghormati seluruh kontrak dagang sah yang telah diteken antara eksportir domestik dengan pembeli (buyer) internasional di luar negeri.
INDONESIA INSIGHTS: STRATEGIC AUDIT REFORMASI REGULASI PP NO. 21 TAHUN 2026
| Klaster Kebijakan | Spesifikasi Regulasi & Komoditas Target | Peta Valuasi Ekspor & Integrasi Siber |
|---|---|---|
| Payung Hukum & Integrator | PP Nomor 21 Tahun 2026. Ekspor dialihkan melalui mekanisme satu pintu via BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). | 1. Agregat Valuasi Makro (Data 2025): Total nilai ekspor 3 komoditas strategis menyentuh USD66,13 miliar (23,4% dari ekspor nasional).2. Rincian Sektoral: Batu bara menyumbang USD24,48 miliar; Kelapa Sawit sebesar USD24,42 miliar; Ferro Alloy senilai USD16,49 miliar.3. Arsitektur Sistem: Kewajiban pelaporan data transaksi hulu-hilir wajib terinterkoneksi penuh dengan Portal CEISA 4.0 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| Komoditas Fase I | 1. Batu Bara 2. Kelapa Sawit 3. Ferro Alloy (Besi Paduan) | |
| Manajemen Risiko & Mitigasi | Masa transisi bertahap (Juni 2026 – Januari 2027) guna menekan risiko guncangan rantai pasok dan melindungi sisa kontrak dagang berjalan. |
Data Evaluasi Makro: Getnews Data Intelligence Unit | Analisis Arus Modal Asing, Ketahanan Moneter, dan Kebijakan Fiskal SDA Ekspor, Juni 2026.
Sumber: Info Publik




