MATARAM — Aksesibilitas masyarakat marjinal terhadap kepastian dan keadilan hukum di Nusa Tenggara Barat kini memasuki babak baru yang lebih partisipatif. Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTB resmi menggelar Pelatihan Paralegal berskala besar yang dipusatkan di Gedung Graha Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur NTB, Kamis, 4 Juni 2026. Ritus kaderisasi ini diikuti oleh sedikitnya 200 peserta delegasi umum yang datang dari berbagai pelosok desa di yurisdiksi Bumi Gora.
Pelatihan taktis ini didesain secara presisi untuk menaikkan kapasitas dan literasi masyarakat awam dalam menavigasi pendampingan hukum dasar di wilayah komunal masing-masing. Langkah hulu ini dibidik sebagai strategi memperkuat benteng penyelesaian sengketa melalui koridor non-litigasi atau di luar meja hijau peradilan formal.
Antusiasme ratusan agen hukum desa ini telah memuncak sejak pembukaan forum. Selain dibekali arsitektur regulasi mengenai peran dan fungsi paralegal, para peserta memperoleh transfer pengetahuan (knowledge transfer) eksklusif dari barisan narasumber hukum bereputasi lintas negara. Salah satu pemateri utama yang dihadirkan adalah pakar hukum tata negara, Prof. Denny Indrayana, yang meluangkan waktu mewakafkan ilmunya bagi masyarakat NTB. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011–2014 tersebut hadir langsung selaku jajaran Presidium DPP KAI.
Manifes pimpinan pusat organisasi advokat ini tampak dihadiri secara paripurna oleh jajaran Presidium DPP KAI, antara lain Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, SH. MH, Ibu Hj. Dyah Sasanti, SH. MH. MKn, dan Muh. Israq Mahmud, SH.i, serta didampingi oleh Bendahara Umum DPP KAI, Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL.
Tekan Cost of Justice dan Konflik Antar-Desa
Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang hadir langsung membuka jalannya diklat melayangkan apresiasi eksekutif atas inisiatif progresif KAI. Menurut Gubernur, gagasan yang telah dimatangkan selama satu bulan terakhir ini membuktikan bahwa KAI mampu melepaskan diri dari kungkungan agenda internal organisasi untuk memberikan dampak sosiologis nyata bagi problem hukum agraria dan sosial di tingkat tapak NTB.
”Orang-orang yang hadir hari ini adalah orang-orang yang secara sukarela mau menjadi Bakum (Bantuan Hukum). Mereka adalah orang-orang yang dipandang desa masing-masing dan sungguh-sungguh ingin berkontribusi di desa masing-masing. Sayangnya tidak semua mereka memiliki kesempatan mendapatkan pelatihan bagaimana menjadi Paralegal yang baik,” urai Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Gubernur membedah potret empiris mengenai tingginya biaya keadilan (cost of justice) melalui jalur litigasi formal yang kerap mencekik finansial masyarakat pedalaman. Ia mencontohkan, bagi warga desa terpencil seperti Baturotok yang hendak berburu keadilan formal ke ibu kota Kabupaten di Sumbawa Besar, ongkos transportasi logistik yang harus dikeluarkan sudah terlampau tinggi sebelum perkara disidangkan.
Lebih jauh, jalur formal dinilai belum tentu menghasilkan kepuasan absolut karena bersifat membelah kelompok (zero-sum game). Oleh karena itu, kehadiran paralegal sebagai mediator lokal diproyeksikan mampu melahirkan solusi menang-menang (win-win solution) yang menjaga kerukunan jangka panjang.
”Di Pujut daerah selatan banyak sekali sengketa antar-keluarga yang bertransformasi menjadi sengketa antar-desa karena tidak pernah ada upaya mediasi. Kalau melalui pengadilan pasti ada kalah dan menang. Karena tidak diselesaikan proses mediasi yang baik, maka konflik diwariskan dari suatu generasi ke generasi lain,” cetus Gubernur Iqbal memperingatkan risiko sosial di lapangan.
NTB Jadi Episentrum Gerakan Seribu Paralegal Nasional
Di tempat yang sama, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, menegaskan bahwa penabuhan genderang “Gerakan Seribu Paralegal” untuk skala nasional secara historis resmi dimulai dari tanah Nusa Tenggara Barat. KAI menolak menjadikan momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) mereka di Lombok hanya sebagai ajang seremonial dan diskusi internal kelompok semata.
”Kita tidak mau sifatnya seremonial belaka. Ini konkret. Ini free of charge (gratis) untuk masyarakat karena memang niat kita adalah memberikan pengabdian untuk masyarakat sebagaimana tema sentral ulang tahun KAI ke-18, yaitu intelektual dan sosial,” tegas Pres Heru Notonegoro.
Dimensi intelektual diwujudkan lewat eskalasi kapasitas advokat dan warga, sedangkan dimensi sosial diejawantahkan melalui asimilasi pengetahuan hukum gratis ini. Selain diarsiteki oleh Prof. Denny Indrayana, kurikulum diklat kilat ini diisi oleh tokoh hukum regional seperti Akademisi Universitas Mataram sekaligus Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, serta Adv. Dr. Umar Husin. KAI berharap gerakan di NTB ini memicu (trigger) para kepala daerah di provinsi lain untuk melakukan langkah replikasi serupa demi menaikkan indeks kesadaran hukum nasional.




