Hukum NEWS Nusa Tenggara Barat

Bedah KUHAP Baru di Rakernas KAI, Wamenkum Soroti Penguatan Hak Imunitas Advokat

MATARAM — Peta jalan reformasi hukum acara pidana nasional menjadi episentrum perdebatan sengit para penegak hukum di Bumi Gora. Rangkaian agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) melahirkan catatan kritis strategis melalui gelaran diskusi publik tingkat tinggi yang berpusat di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat malam, 5 Juni 2026. Forum yudisial bertajuk “Implementasi dan Hambatan Pelaksanaan KUHAP” ini secara khusus membedah anatomi transisi regulasi pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

​Diskusi meja bundar yang dipandu langsung oleh Presidium DPP KAI, Adv. Pheo M. Hutabarat, berjalan sangat dinamis dan tajam. Otoritas penegak hukum tertinggi dihadirkan secara paripurna, mulai dari Wakil Menteri Hukum RI, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Divisi Hukum Polri, Kejaksaan Tinggi NTB, hingga lembaga kajian hukum independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Transformasi Radikal Menuju Due Process Model

Keynote speaker Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M.Hum.—yang akrab disapa Prof Eddy—membeberkan bahwa KUHAP baru membawa misi transformasi radikal dalam doktrin hukum acara pidana domestik.

​”Dalam KUHAP baru ada perubahan paradigma yang sangat mendasar di mana KUHAP lama lebih menekankan kepada crime control model dan KUHAP baru pada due process model,” urai Prof Eddy di hadapan ratusan advokat se-Indonesia.

​Prof Eddy menguraikan, di bawah payung due process model, hukum acara pidana didesain ketat sebagai instrumen perlindungan hak-hak individu guna mereduksi potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparatur negara. Regulasi anyar ini mengunci jaminan HAM berlapis, terutama bagi kelompok rentan seperti anak, penyandang disabilitas, ibu hamil, hingga orang sakit.

​Lebih jauh, Wamenkum menegaskan bahwa posisi dan fungsi advokat kini memperoleh penguatan kedudukan hukum (legal standing) yang jauh lebih sentral, tegas, dan dilindungi oleh asas diferensiasi fungsional. Melalui asas ini, kedudukan advokat diletakkan sejajar dan sederajat dengan instansi penyidikan (Polri), penuntutan (Jaksa), dan peradilan (Hakim) demi mengikis ego sektoral aparat penegak hukum (APH).

Sengketa Masa Transisi dan Problem Jam Besuk Tahanan

​Kendati teks undang-undang menjanjikan reformasi yang ideal, para praktisi peradilan membongkar kerentanan teknis pada fase transisi. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum., memaparkan tantangan yudisial akibat lahirnya KUHP dan KUHAP baru secara simultan. Ia meluruskan batasan hukum masa transisi, di mana tindak pidana yang diperiksa sebelum tanggal 2 Januari 2022 dipastikan tetap wajib menggunakan KUHP lama (1981), kecuali pada ranah peninjauan kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa atas perkara yang telah berstatus inkracht.

​Sisi perlindungan saksi turut dikupas oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., yang menyebut KUHAP baru berhasil mengunci mandat penguatan eksistensi perlindungan saksi dan korban lewat jaminan 13 hak saksi dan sedikitnya 25 hak korban, termasuk pengaturan ketat legalitas saksi mahkota. Di sisi lain, Korps Bhayangkara yang diwakili Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol. Veris Septiansyah, SH., SIK., M.Si., serta Kejaksaan Tinggi NTB melalui Wakajati Waito Wongateleng, S.H., M.H., kompak mengakui bahwa implementasi sistem siber peradilan yang cepat, transparan, dan berbasis HAM ini menuntut perombakan total pada sisi mindset (pola pikir) serta budaya kerja penyidik di lapangan.

​Rangkaian pujian terhadap teks regulasi tersebut langsung dihantam oleh catatan kritis dari Direktur Eksekutif ICJR, Eramus A.T. Napitupulu. Eramus mengingatkan para advokat untuk tidak terbuai oleh keindahan redaksional ayat di atas kertas. Berdasarkan riset empiris ICJR, aktor dan relasi struktur kekuasaan di lapangan jauh lebih dominan ketimbang teks undang-undang.

​”Advokat pada KUHAP disebut sebagai bagian dari penegak hukum. Tapi dalam praktiknya itu tidak terjadi. Penegak hukum tetap saja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Kewenangan advokat terdengar sangat bagus dalam teks. Apakah kewenangan berlaku secara otomatis? Bagaimana mengujinya? Contoh Anda mendatangi klien Anda jam 10–11 malam dikasih masuk atau enggak? Enggak, karena jam besuk. Itu enggak mengubah apa pun,” ketus Eramus melempar kritik retoris yang disambut riuh forum. Diskusi Rakernas KAI ini mengonfirmasi bahwa operasionalisasi KUHAP baru masih membutuhkan perjuangan panjang dalam menyatukan frekuensi budaya kerja penegakan hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *