SELERA PARA ELITE birokrasi di Bumi Gora dalam urusan membelanjakan duit negara tampaknya memang selalu berkelas tinggi. Belum usai publik lokal disuguhi drama pemeriksaan maraton mantan Pj Gubernur Lalu Gita Ariadi terkait balapan motor cross senilai Rp24 miliar, Korps Adhyaksa kini sudah harus bersiap-siap membuka draf penyelidikan baru yang tidak kalah mentereng.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) dilaporkan sedang serius menelaah laporan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mobil listrik untuk fasilitas operasional para pejabat daerah. Proyek yang awalnya diglorifikasi sebagai langkah revolusioner menuju era hijau yang ramah lingkungan ini, kini justru dicurigai bertransformasi menjadi draf bisnis sampingan yang teramat ramah bagi kantong pribadi oknum tertentu.
Logika “transisi energi” yang kerap dipamerkan ke depan kamera warga seketika menguap oleh aroma busuk pemburuan rente anggaran daerah. Pengadaan mobil listrik untuk para pejabat ini menjadi lawakan sosiologis yang sangat menohok jika disandingkan dengan kondisi fiskal NTB yang tengah sekarat. Di saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terang-terangan memotong Dana Bagi Hasil (DBH) daerah hingga 69,5 persen demi menambal likuiditas proyek pangan pusat, para elite di Mataram justru terlihat emoh hidup prihatin dan memilih tetap bergaya menggunakan draf fasilitas mewah berselimut jargon ramah lingkungan.
Ironi di tingkat lokal ini terasa kian gurih jika ditarik ke dalam dinamika hukum nasional sepanjang pekan ini. Tren dugaan korupsi bermodus pengadaan barang elektronik atau teknologi mutakhir tampaknya sedang menjangkiti para pejabat kita—mulai dari vonis 10 tahun Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook, korupsi nampan ompreng katering gratis yang menyeret Brigjen Lalu Iwan ke sel tahanan Badan Gizi Nasional, hingga yang terbaru adalah urusan baterai mobil listrik di NTB. Publik pun dibuat geleng-geleng kepala melihat kontrasnya penegakan hukum siber: di saat hakim PN Jakarta Selatan baru saja memenangkan praperadilan Roy Suryo karena polisi ugal-ugalan memakai surat izin penggeledahan kedaluwarsa peninggalan November 2025, kejaksaan di daerah justru harus ketiban tumpukan berkas laporan baru yang tidak kalah rumit dari gunungan dokumen 1,5 meter milik Dokter Tifa di PN Jaktim.
Menelaah draf laporan mobil listrik mewah ini mungkin baru langkah awal bagi Kejati NTB sebelum menjatuhkan ketukan palu tersangka baru menyusul tiga mantan petinggi DPRD NTB yang kemarin dituntut di Pengadilan Tipikor Mataram. Namun, bagi kelas menengah penikmat satire siber, pengusutan ini adalah konfirmasi telanjang bahwa proyek transisi energi di Indonesia sering kali hanya berfungsi sebagai draf kosmetik penutup borok inefisiensi anggaran. Jika Istana dan pemerintah daerah masih hobi memanjakan fasilitas pejabat di tengah jeritan guru honorer, maka gelombang mosi tidak percaya dari kepungan jaket kuning BEM UI di ibu kota dipastikan akan segera menemukan bahan bakar barunya di daerah, membuktikan bahwa kepastian hukum di negeri ini memang butuh evaluasi total sekelas intervensi telepon Donald Trump ke presiden FIFA.




