JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai tindakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Cakupan norma ini menyasar berbagai bentuk kejahatan serius, mulai dari korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang.
Selain merumuskan jenis tindak pidana, Komisi III DPR juga mencermati penerapannya di sejumlah negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup penegakan hukum.
Strategic Audit: Cakupan Kejahatan & Perbandingan Global RUU Perampasan Aset
| Kategori / Negara | Cakupan Tindak Pidana & Ketentuan Hukum |
|---|---|
| 13 Pidana RUU (RI) | Korupsi; Narkotika & Psikotropika; Terorisme; Penyelundupan Manusia; Penyelundupan Senjata, Amunisi & Bahan Berbahaya; Kehutanan; Lingkungan Hidup; Perpajakan; Perbankan; Perasuransian; Pertambangan; Kelautan & Perikanan; Perdagangan Orang. |
| Selandia Baru | Tindak pidana signifikan (ancaman >5 tahun, nilai aset >NZ$30 ribu). |
| Singapura | Narkotika dan kejahatan serius. |
| Amerika Serikat | Narkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi. |
| Thailand | Narkotika, korupsi, terorisme, perdagangan orang, hingga pembunuhan. |
*Source: Data Komisi III DPR RI (Processed Data)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kajian terhadap skema di negara lain dilakukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara.




