AMBARA

Duel SK Ka’bah di Udayana: Ketika Moh Akri Pegang Plt dan Muzihir Klaim “Surat Bodong”!

​Panggung internal Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergejolak hebat. Konflik perebutan takhta partai berlambang Ka’bah ini memasuki babak perang klaim Surat Keputusan (SK) antara dua elite utamanya: H. Moh. Akri dan H. Muzihir.

​Pemicunya, DPP PPP menerbitkan SK Nomor 001/SK/DPP/W/X/2026 tertanggal 11 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum DPP PPP H. Agus Suparmanto dan Sekjen H. Taj Yasin Maimoen. SK tersebut secara mengejutkan membatalkan kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 pimpinan H. Muzihir, sekaligus menunjuk H. Moh. Akri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP NTB.

​Tak sendirian, Akri didampingi Pauzan Basri sebagai Plt Sekretaris dan Heri Widodo sebagai Plt Bendahara untuk menuntaskan sisa masa bakti.

​Alasan Penggal pemutus DPP: Tudingan “Arogansi Tanpa Bendung”

​Di mata kubu Moh. Akri, tindakan tegas pengurus pusat mengambil alih kendali DPW PPP NTB didasari oleh kondisi internal yang dianggap sudah jauh dari kata kondusif. Akri menilai kepemimpinan Muzihir kerap bertindak arogan dan mengambil keputusan sepihak yang memicu keresahan kader di akar rumput.

​“Ketua wilayah sebelumnya kami nilai arogansinya sudah tidak bisa dibendung terhadap semua kader. Ada tindakan Plt di sejumlah cabang hingga penjatuhan sanksi SP secara sepihak. Padahal, saat ini partai sedang berada dalam proses transisi yang membutuhkan kepemimpinan yang merangkul,” tegas Moh. Akri.

​Akri menegaskan, mandat utama dari DPP yang diemban dirinya adalah menggelar konsolidasi menyeluruh dan merangkul kembali seluruh potensi kader yang sempat “tercerai-berai” akibat penjatuhan sanksi sepihak.

​Perlawanan Muzihir: Sebut SK Plt “Tidak Sah”

​Di sisi lain, H. Muzihir tidak tinggal diam. Figur yang juga memegang posisi strategis di panggung politik NTB ini menolak mentah-mentah peralihan kekuasaan tersebut dan melabeli SK penunjukan Plt Moh. Akri sebagai dokumen yang tidak sah.

​Kubu Muzihir bergeming bahwa kepengurusan DPW PPP NTB periode 2026–2031 yang sah tetap berada di bawah kendalinya sesuai mekanisme organisasi dan AD/ART partai. Perselisihan ini menjadi jilid kesekian dari serial “saling pecat dan saling klaim” antara Muzihir dan Akri yang sebelumnya juga sempat memanaskan rapat paripurna DPRD NTB terkait pencopotan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

​Komedi Dualisme: Rumah Boleh Satu, Stempel Boleh Dua

​Aksi saling klaim SK di tubuh PPP NTB ini mempertegas tradisi klasik komedi politik partai berlambang Ka’bah: tiada hari tanpa dualisme dan sengketa legalitas kepengurusan!

PETA KONFLIK DUALISME DPW PPP NTB

Komponen KonflikKlaim Kubu Moh. AkriKlaim Kubu H. Muzihir
Dasar Hukum / DokumenSK DPP No. 001/SK/DPP/W/X/2026 (Agus Suparmanto & Taj Yasin).SK Pengesahan DPW PPP NTB 2026–2031 (Dianggap masih berlaku sah).
Status JabatanPlt Ketua DPW PPP NTB (Mandat Konsolidasi DPP).Ketua DPW PPP NTB Sah (Sebut SK Plt “Cacat/Tidak Sah”).
Garis ArgumentasiMenuduh kepemimpinan lama arogan & obral SP/Plt sepihak.Menganggap pergantian pengurus melanggar AD/ART & Prosedur.

Konsolidasi atau Degradasi di 2029?

​Perang klaim antara Moh. Akri dan H. Muzihir ini terjadi di saat yang sangat tidak tepat. Ketika partai-partai lain di NTB mulai tancap gas menata mesin politik dan basis konstituen, PPP justru terjebak dalam pusaran energi internal yang menguras stamina.

​Jika para petinggi “Rumah Besar Umat Islam” di Udayana ini terus sibuk berebut stempel dan legalitas di atas kertas, bukan tidak mungkin simpati pemilih di NTB bakal makin tergerus menjelang kontestasi politik mendatang!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *