JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara masif, terukur, dan terpadu dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam arahannya, Kepala Negara meminta penguatan operasi udara secara cepat dengan mengerahkan pesawat Hercules untuk mendukung penyemaian es kering (dry ice) atau Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Presiden juga menekankan pelibatan terpadu unsur TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dinas terkait, hingga elemen masyarakat untuk memadamkan titik api tanpa menunggu turunnya hujan alami.
Selain penanganan di lapangan, Presiden Prabowo menegaskan komitmen penegakan hukum dengan meminta data lengkap terkait 98 kasus korporasi yang diduga kuat terlibat dalam pemicuan karhutla. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan pihak penanggung jawab diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Audit Strategis: Arahan Presiden & Penegakan Hukum Karhutla 2026
| Vektor Kebijakan | Rincian Substantif & Langkah Penanganan |
|---|---|
| Operasi Pemadaman Udara | Pengerahan armada pesawat Hercules untuk penyemaian dry ice / Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). |
| Integrasi Pasukan Darat | Aksi serentak TNI, Polri, BNPB, Pemda, dan masyarakat pemadam api tanpa menunggu hujan. |
| Proses Hukum Korporasi | Bareskrim Polri tingkatkan 98 laporan korporasi ke tahap penyidikan. |
| Fokus Penyidikan Bareskrim | Pendalaman dugaan keterlibatan entitas asing, pengumpulan bukti, hingga penelusuran pemilik saham (beneficial owner). |
*Sumber: BPMI SETPRES (Data Diolah)
Bareskrim Polri Usut Keterlibatan Asing dan Pemegang Saham
Menindaklanjuti instruksi Presiden, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi meningkatkan status 98 laporan kasus karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Tim penyidik tengah mendalami berbagai alat bukti untuk mengusut tuntas pemicu kebakaran hutan.
Penyidikan tidak hanya menyasar manajemen operasional di lapangan, tetapi juga menelusuri pertanggungjawaban pidana hingga ke tingkat pemilik perusahaan dan pemegang saham, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak asing. Penetapan tersangka akan dilakukan secara terukur berdasarkan pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai regulasi hukum yang berlaku.




