DINAMIKA INTERNAL partai politik di Indonesia kerap menyajikan drama hukum tata negara yang menarik. Kali ini, panggungnya ada di Gedung Udayana, tempat DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) berdiri. Pemecatan sekaligus usulan Penggantian Interwaktu (PAW) terhadap H. Moh. Akri oleh DPW PPP NTB kembali memperlihatkan betapa rapuhnya kepastian posisi politik ketika benturan administrasi partai mulai terjadi.
Hadirnya pandangan pakar hukum tata negara sekaligus pengurus partai, Prof. Zainal Asikin, mencoba mengurai kekusutan ini dengan pisau analisis aturan internal. Dalam perspektif hukum murni, argumentasi Asikin cukup kokoh: Surat Keputusan (SK) Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 yang ditandatangani Plt Ketua Umum Muhamad Mardiono bersama Wasekjen dianggap memiliki daya ikat legitimasi. Hal ini disandarkan pada Pasal 18 Peraturan Organisasi (PO) PPP serta payung hukum SK Kemenkumham RI.
Secara teknis administrasi, klaim bahwa Waktu dan Kewenangan Wakil Ketua Umum terbatas hanya pada surat peringatan atau tugas—bukan keputusan strategis pemecatan—memang selaras dengan doktrin hukum tata organisasi secara ketat. Bagi pimpinan DPRD NTB, argumen akademis ini semestinya menjadi pegangan navigasi agar tidak terseret arus perselisihan internal partai.
Namun, realitas politik di lapangan kerap kali lebih rumit daripada sekadar teks di atas kertas. Pilihan sikap Pimpinan DPRD NTB yang lambat atau memilih berhati-hati dengan menjadwalkan konsultasi ke Jakarta adalah cermin ketakutan klasik lembaga legislatif: risiko gugatan balasan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). DPRD kerap terjebak pada posisi serba salah. Menahan SK dituduh mengulur waktu, sementara memprosesnya terlalu cepat berisiko dibatalkan hakim jika ada celah prosedur yang dimanfaatkan pihak yang dipecat.
Audit Strategis: Validitas Hukum & Sengketa Prosedural SK PAW Anggota DPRD NTB
| Vektor Parameter | Rincian Konstruksi Hukum & Implikasi Prosedural |
|---|---|
| Subjek Sengketa | SK DPP PPP No. 0725/SK/DPP/W/IX/2026 tentang Pemberhentian & PAW H. Moh. Akri, S.HI. oleh Lalu Sapi’i. |
| Dasar Keabsahan SK | Ditandatangani Plt Ketum & Wasekjen, mengacu PO PPP Pasal 18 (Sekjen berhalangan) & SK Kemenkumham. |
| Kelemahan SK Tandingan | SK versi Waketum & Sekjen dinilai cacat wewenang (Waketum hanya berwenang terbitkan surat tugas/teguran). |
| Posisi Pimpinan DPRD | Didesak segera meneruskan berkas ke KPU NTB tanpa mengendapkan dokumen akibat keraguan administrasi. |
*Sumber: Pernyataan Prof. Zainal Asikin / Olahan Data Getnews (Oktober 2026)
Sengketa pemecatan politisi PPP ini menjadi ujian profesionalisme bagi DPRD NTB. Mematuhi aturan organisasi yang sah dan berpayung hukum Kemenkumham adalah jalan terlurus untuk menghindari kebuntuan politik. Ketika pimpinan dewan berani mengambil keputusan tegas berbasis teks regulasi, kepastian hukum tidak hanya menyelamatkan hak konstitusional partai, tetapi juga menjaga marwah parlemen daerah dari polemik yang tak berkesudahan.
Emha Firmansyah/Aziz




