MATARAM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menolak tiga usulan poin sumber pendapatan dan sanksi retribusi daerah baru yang diajukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Penolakan tersebut didasari hasil evaluasi regulasi pusat karena dinilai tidak memiliki payung hukum atau dasar aturan yang lebih tinggi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Hj. Baiq Nelly Yuniarti, bersama Sekretaris Bapenda NTB, M. Zuhudy, mengonfirmasi koreksi dari Kemendagri tersebut di Mataram pada Rabu (21/10/2026). Tiga poin materi yang dihapus meliputi sanksi denda bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi lebih dari tiga bulan tanpa memutasi BBNKB, sanksi denda perusahaan yang tidak memasang meteran air (water meter), serta retribusi pemanfaatan air payau bagi industri komersial.
Pihak Bapenda NTB menyayangkan penghapusan retribusi air payau, mengingat besarnya potensi penerimaan dari industri tambak udang dan bandeng modern yang memanfaatkan sumber daya alam NTB sekaligus menghasilkan dampak lingkungan.
Audit Strategis: Rincian 3 Usulan Pendapatan Pemprov NTB yang Ditolak Kemendagri
| Usulan Poin Pendapatan | Alasan Penolakan Kemendagri & Catatan Bapenda |
|---|---|
| Sanksi Denda BBNKB Luar Daerah | Denda bagi kendaraan berpelat luar yang beroperasi >3 bulan di NTB dihapus karena tidak memiliki acuan undang-undang di atasnya. |
| Denda Water Meter Air Permukaan | Sanksi perusahaan yang enggan memasang meteran air (water meter) dinilai melampaui kewenangan daerah. |
| Retribusi Pemanfaatan Air Payau | Pungutan komersial tambak udang/ikan dihapus karena masuk ranah PNBP pusat/kewenangan kementerian. |
*Sumber: Bapenda NTB (Data Diolah)
Bapenda Akselerasi Inovasi Layanan Pajak Digital dan Ritel Modern
Menyikapi penolakan tiga sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersebut, Bapenda Provinsi NTB langsung mengalihkan fokus pada optimalisasi pendataan Pajak Air Permukaan (PAP) industri pertambangan, re-evaluasi pajak alat berat, serta ekosistem pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Guna memudahkan wajib pajak di tengah tingginya mobilitas masyarakat, Bapenda NTB memperluas jaringan pembayaran PKB hingga ke ritel-ritel modern serta integrasi platform pasar elektronik (e-commerce). Melalui terobosan pembayaran online 24 jam ini, masyarakat diharapkan tetap dapat menunaikan kewajiban perpajakannya secara fleksibel tanpa terikat jam operasional kantor Samsat.




