
Berebut Aset Mataram: Ketika Rumah Punya Kamu, Tapi Tanahnya Punya Aku
Di dunia ini, ada banyak hubungan yang rumit. Hubungan asmara beda agama, hubungan backstreet tanpa status, atau hubungan bertetangga yang berujung salah paham soal jemuran.
Namun, dari semua kerumitan hubungan di alam semesta, tak ada yang sanggup menandingi kerumitan hubungan antar-lembaga birokrasi di Indonesia saat sedang memperebutkan aset.
Kisah paling baru datang dari Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) baru saja memperagakan drama hukum berlatar belakang sengketa tanah yang begitu aduhai.
Inti masalahnya sederhana tapi bikin dahi berkerut: Tanahnya punya Pemkot Mataram, tapi bangunan di atasnya milik BGTK.
Lalu apa yang terjadi ketika masa perjanjian pinjam pakai lahan seluas 2 hektar di Jempong Baru itu habis setelah 10 tahun?
Tentu saja: dua-duanya enggan mengalah.
“Konsep kita adalah meminjam gedung di atas tanah milik kita sendiri. Sementara mereka memakai gedung milik mereka sendiri di atas tanah kita.”
— Sebuah Logika Birokrasi Tingkat Tinggi
Kejagung Turun Tangan, Solusinya Tetap Absurd
Masalah ini begitu pelik sampai-sampai Kejaksaan Agung (Kejagung) RI harus turun tangan menjadi fasilitator mediasi. Bayangkan, jaksa agung yang biasanya mengurus kasus-kasus korupsi kakap harus duduk manis menengahi dua lembaga pemerintah yang sama-sama berpegang teguh pada pendirian: “Ini punya saya, itu punya kamu, tapi jangan ada yang pindah!”
Hasil mediasinya pun tak kalah ajaib. Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri, mengungkapkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk sama-sama tidak mau lepas aset.
BGTK mempertahankan gedungnya, Pemkot mempertahankan tanahnya.
Lantas bagaimanakah jalan keluarnya? Pemkot Mataram akhirnya memproses rekomendasi Kejagung untuk membuat perjanjian kerja sama pinjam pakai yang baru. Konsepnya sungguh aduhai: Dinas Pendidikan Kota Mataram bakal meminjam gedung bagian depan milik BGTK, sementara kantor BGTK sendiri bakal digeser sedikit ke gedung bagian belakang.
Mari kita cermati logika ini perlahan-lahan. Pemkot Mataram menyewakan/meminjamkan tanahnya ke BGTK, lalu Pemkot meminjam gedung BGTK yang berdiri di atas tanah milik Pemkot itu sendiri.
Ini bukan lagi sekadar perjanjian hukum; ini adalah simulasi inception birokrasi!
Pindah Rumah Itu Berat, Kamu Gak Akan Kuat
Sebenarnya Pemkot Mataram sudah berbaik hati menawarkan “solusi relokasi”. BGTK sempat ditawari opsi untuk pindah kantor ke lahan bekas Dinas Pendidikan atau Dinas Pariwisata di Jalan Majapahit.
Namun BGTK menolak. Mengapa? Tentu saja karena pindah kantor lembaga negara itu tidak sebercanda pindah kontrakan mahasiswa. Pindah kantor berarti memindahkan ratusan meja, berkas, komputer, stempel, dan yang paling berat: zona nyaman.
Alhasil, Pemkot Mataram mengalah dalam batas tertentu. BGTK diperbolehkan numpang sementara di sana, sembari Pemkot bantu memfasilitasi pencarian lahan baru yang representative. “Bisa saja lokasinya di Lombok Tengah atau lokasi lainnya,” ujar Pak Sekda dengan santai.
Sebuah saran yang sangat solutif. Kalau di Mataram sudah tidak ada tempat lagi untuk menampung dua ego kepemilikan aset ini, ya tinggal geser saja ke kabupaten tetangga. Beres perkara!
Pada akhirnya, kisah sengketa aset di Mataram ini membuka mata kita semua bahwa aset negara itu ibarat barang hantaran pernikahan: begitu sudah diserahkan atau dipakai bersama, mengurusi pengembaliannya akan jauh lebih rumit daripada mengurus sengketa harta gono-gini.
Rakyat di Mataram pun cuma bisa menonton sambil senyum-senyum sendiri: ternyata pejabat negara kalau lagi keukeuh pertahankan hak milik, gayanya mirip betul sama bocah yang berebut mainan di pos ronda.
Foto: GETNEWS./ist/Pemkot Mataram