Hukum

Guru Besar Unpad: Putusan Progresif MK Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Bandung, getnews – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti, menilai rangkaian putusan progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dalam beberapa waktu terakhir merupakan sinyal penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik. Karena MK saat itu berada pada “titik nadir” dan kini berusaha menunjukkan konsistensi dalam menjaga supremasi konstitusi.

Prof Susi Dwi Harijanti menegaskan bahwa progresivitas MK harus dijaga sebagai standar baru lembaga peradilan konstitusi. “Putusan progresif merupakan harapan publik. Jika konsistensi ini hilang, MK akan kembali dikritik,” ujar Prof. Susi, dalam Media Gathering KY, yang mengangkat tema  “Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”, di HARRIS Hotel & Conventions Ciumbuleuit Bandung, Jumat (14/11/2025).

Prof Susi menilai penguatan kualitas putusan MK tidak cukup hanya mengandalkan hakim konstitusi. Keberadaan tenaga ahli (TA) yang kompeten sangat menentukan kesinambungan pemikiran dan konsistensi rujukan putusan.

Ketika terjadi pergantian hakim, tenaga ahli berperan menjaga ingatan kelembagaan, termasuk sejarah argumentasi dan preseden. “Backup tenaga ahli itu penting agar hakim baru mengetahui putusan-putusan sebelumnya sebagai standar rujukan,” jelasnya.

Ia menekankan, meskipun hakim tidak boleh saling memengaruhi dalam memutus perkara, ruang diskusi substantif tetap diperlukan agar MK mampu membangun environment kelembagaan yang sehat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.

Prof Susi menyoroti persoalan fundamental: sejumlah putusan MK tidak dijalankan oleh pembentuk undang-undang maupun pejabat pemerintah.

Ia mencontohkan putusan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja. MK memerintahkan perbaikan pembentukan undang-undang, namun pemerintah dan DPR hanya merevisi UU 12/2011 untuk memasukkan metode omnibus, tanpa memenuhi substansi perintah perbaikan proses legislasi.  “Ketidakpatuhan itu menjadi ironi. Padahal putusan MK bersifat final and binding, terakhir dan mengikat,” tegasnya.

Terkait hal itu, Prof Susi merujuk konstitusi Afrika Selatan yang secara eksplisit memuat norma bahwa putusan pengadilan wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Menurutnya, Indonesia dapat mempertimbangkan penguatan serupa agar pembangkangan putusan tidak semakin meluas.

Foto cover: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti dalam Media Gathering KY, yang mengangkat tema Refleksi Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim di HARRIS Hotel & Conventions Ciumbuleuit Bandung, Jumat (14/11/2025) (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

infopublik.id