KOTA GORONTALO, getnews – Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan nasib 329 guru yang tidak tercatat dalam database pusat (nondatabase) terjamin. Melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), Pemprov Gorontalo mengalokasikan anggaran Rp 3,25 miliar untuk pembayaran gaji mereka di tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Rusli Nusi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dari dilema moral yang harus dihadapi Pemprov.
Beda cerita kalau disini: NTB Menghadapi ‘PHK Massal’ Terbesar: 7.523 Honorer Terancam Didepak, Siapa Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Database Ini?
Pilihan Sulit: Gaji Daripada Rumahkan Guru
Meskipun para guru ini tidak terdata di BKN, mereka adalah tulang punggung pendidikan di daerah.
“Pilihannya kan cuma dua? tetap diberi gaji atau dirumahkan, kan? Kami memilih opsi pertama. Kami tidak mungkin merumahkan anak-anak bangsa,” kata Kadis Dikbud Rusli Nusi, Selasa (2/12/2025), menjelaskan dilema tersebut.
Legalitas Kuat: Pergub Sahkan Dana BOSDA
Untuk memastikan pembayaran honorarium ini memiliki kekuatan hukum, Pemprov Gorontalo menempuh jalur legalisasi yang matang:
- Konsultasi: Dikbud berkonsultasi ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.
- Mekanisme Pembayaran: Honor dibayarkan melalui dana BOS reguler (Januari–Juni 2025) dan kemudian melalui BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) (Juli–Desember 2025).
- Penguatan Hukum: Gubernur Gusnar Ismail menguatkan solusi ini dengan menerbitkan Pergub Nomor 16 Tahun 2025 pada 12 Agustus 2025, yang mengatur pengelolaan Dana BOSDA untuk sekolah negeri dan swasta.
Rusli Nusi menegaskan, sebagai bentuk komitmen pemerintah, alokasi anggaran sekitar Rp3,25 miliar telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-329 guru tersebut di tahun 2026.
Guru-guru non-database ini tersebar di SMA (128 orang), SMK (176 orang), dan SLB (25 orang), yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.
infopublik.id




