JAKARTA, getnews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mengumumkan peta jalan transformasi layanan dokumen perjalanan nasional. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menargetkan mulai tahun 2027, Indonesia hanya akan menerbitkan satu jenis paspor nasional untuk seluruh masyarakat.
Langkah ini diambil untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan standar keamanan dokumen, serta memberikan kepastian hukum bagi setiap pemegang paspor di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menuju Paspor Tunggal 2027: Mengapa E-Paspor Menjadi Standar Baru dan Apa Manfaatnya Bagi Anda?
Perubahan Fundamental Layanan Paspor
Rencana transformasi ini akan mengubah sistem yang selama ini berlaku, dari perbedaan material hingga mekanisme penomoran dokumen:
| Fitur / Kebijakan | Sistem Saat Ini (2025) | Sistem Baru (Mulai 2027) |
|---|---|---|
| Jenis Paspor | Biasa (Non-E), Elektronik Laminasi, & Polikarbonat. | Satu Jenis Paspor Nasional (Terstandarisasi). |
| Nomor Paspor | Berubah setiap kali penggantian buku baru. | Berlaku Seumur Hidup (Mirip NIK). |
| Distribusi | Paspor Polikarbonat hanya tersedia di kantor tertentu. | Berlaku merata di seluruh Kantor Imigrasi Indonesia. |
| Masa Transisi | Penggunaan sisa stok paspor lama. | Target penyelesaian stok lama di tahun 2026. |
Keunggulan Nomor Paspor Seumur Hidup
Inovasi nomor paspor seumur hidup menjadi poin yang paling dinanti masyarakat. Dengan sistem ini:
- Administrasi Lebih Mudah: Masyarakat tidak perlu memperbarui data paspor pada aplikasi perjalanan, visa, atau dokumen bank setiap kali ganti buku.
- Integrasi Data: Memudahkan Ditjen Imigrasi dalam melacak riwayat perjalanan warga negara secara lebih akurat dan terintegrasi.
Pesan Menteri Imipas
Menteri Agus Andrianto telah menginstruksikan Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk segera menghabiskan sisa stok blanko paspor lama pada tahun 2026 agar implementasi paspor tunggal bisa serentak dimulai pada awal 2027.
“Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” tegas Agus Andrianto.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan publik yang berorientasi pada kemudahan akses tanpa mengurangi standar keamanan internasional.
infopublik.id




