SUMENEP, GETNEWS. – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 45 Tahun 2025 guna menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada pengujung 2025 hingga awal 2026. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menginstruksikan seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, hingga instansi pemerintah untuk memperketat pengawasan lingkungan dan infrastruktur publik guna meminimalkan risiko banjir serta angin kencang.
Bupati menegaskan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama, dan langkah kolektif harus segera diambil sebelum puncak musim hujan tiba.
10 Poin Strategis Kesiapsiagaan Musim Hujan Sumenep
SE ini mencakup instruksi menyeluruh bagi pemangku kepentingan untuk menjamin aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap berjalan aman.
| Sektor Sasaran | Instruksi Utama Bupati |
|---|---|
| Lingkungan & Drainase | Pembersihan saluran air/selokan dan larangan keras membuang sampah ke sungai. |
| Infrastruktur Publik | Pemeriksaan kekuatan atap, papan reklame, dan pemangkasan pohon rawan tumbang. |
| Pelaku Usaha (BUMN/D) | Memastikan fasilitas umum aman dan kelistrikan tidak membahayakan pelanggan. |
| Aparatur Desa & Camat | Menggalakkan gotong royong dan mengaktifkan posko siaga bencana di setiap wilayah. |
Call Center 112 dan Respon Cepat
Bupati Achmad Fauzi meminta masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian darurat seperti pohon tumbang atau genangan air yang mengkhawatirkan melalui Call Center 112 atau langsung ke BPBD Kabupaten Sumenep. Selain itu, camat dan kepala desa diminta berperan aktif menjadi garda terdepan dalam pengawasan cuaca aktual di wilayah masing-masing.
Edukasi di Sektor Pendidikan dan Kesehatan
Pihak sekolah, rumah sakit, hingga pengelola tempat ibadah juga diimbau memberikan edukasi rutin kepada siswa maupun jamaah mengenai tindakan penyelamatan saat terjadi cuaca ekstrem. “Kesiapsiagaan adalah kunci. Dengan langkah preventif bersama, kita dapat mengurangi risiko dan dampak bencana bagi masyarakat,” pungkas Bupati Fauzi (23/12).
infopublik.id




