BREAKING NEWS

Akademisi Nilai Polemik Jaminan Kesehatan Aceh Jadi Momentum Perbaikan Sistem

Banda Aceh – Polemik yang muncul pascapenerapan Pergub Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dinilai harus menjadi momentum evaluasi bagi Pemerintah Aceh untuk memperkuat sistem layanan kesehatan yang lebih berpihak kepada masyarakat.

Akademisi dan dosen hukum UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman menilai bahwa JKA merupakan bagian penting dari mandat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“JKA adalah instrumen perlindungan sosial yang lahir dari kekhususan Aceh. Karena itu, setiap kebijakan turunannya harus tetap menjaga prinsip keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan,” ujarnya di Banda Aceh.

Menurutnya, persoalan utama dalam pelaksanaan JKA selama ini bukan terletak pada konsep program, melainkan pada validitas dan sinkronisasi data peserta. Ia menilai pengelolaan data yang belum optimal berpotensi memunculkan resistensi di tengah masyarakat.

Badri menjelaskan bahwa skema JKA secara umum terdiri atas beberapa kategori, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin yang ditanggung pemerintah, Non-PBI JKA untuk masyarakat yang memperoleh perlindungan daerah, serta peserta mandiri yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.

“Tanpa basis data yang kuat dan transparan, kebijakan akan selalu menimbulkan persoalan di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menilai munculnya aksi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 harus dipandang sebagai masukan substantif bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan pelayanan kesehatan.

“Pemerintah Aceh perlu melihat polemik ini sebagai momentum refleksi untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Badri mendorong Pemerintah Aceh untuk memperkuat keberlanjutan program JKA melalui validasi data peserta secara berkala, peningkatan transparansi pembiayaan, serta penyederhanaan mekanisme layanan kesehatan agar lebih mudah diakses masyarakat.

Ia menekankan bahwa keberhasilan JKA membutuhkan sinergi antara Pemerintah Aceh, DPRA, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Yang paling penting adalah memastikan tidak ada masyarakat Aceh yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif,” katanya.

Badri juga mengingatkan bahwa dinamika yang terjadi dalam implementasi kebijakan merupakan hal yang wajar dalam proses penyempurnaan sistem pelayanan publik. Menurutnya, jika dikelola dengan baik, polemik saat ini justru dapat memperkuat legitimasi dan kualitas layanan JKA di masa mendatang.

“JKA bukan sekadar program, tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat Aceh,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *