Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • FREE PALESTINE
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
  • FREE PALESTINE
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • FREE PALESTINE
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
  • FREE PALESTINE
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • Nusa Tenggara Barat
Close

Search

DPR RI Mengesahkan KUHAP Baru (istimewa/getnews)
GET INSIGHT

KILAS BALIK HUKUM 2025: Fajar Baru Kedaulatan Hukum Nasional di Tengah Bayang-Bayang Kontroversi

By Redaksi GETNEWS.
29 Desember 2025 2 Min Read
0

​JAKARTA, getnews – Tahun 2025 tercatat sebagai tahun transisi paling krusial dalam sejarah hukum Indonesia. Dalam hitungan hari, tepatnya pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi menanggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda dan memberlakukan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) serta KUHAP baru.

​Ini adalah momen dekolonisasi hukum terbesar sejak proklamasi kemerdekaan, di mana sistem pidana kini disusun berdasarkan nilai Pancasila, HAM, dan semangat keadilan restoratif. Namun, perjalanan menuju 2026 ini tidaklah sunyi dari kritik tajam.

​📊 Milestone: Transformasi Paradigma Hukum 2025

​Sepanjang tahun ini, Pemerintah dan DPR memfokuskan persiapan pada perubahan cara kerja Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak lagi represif.

Pilar PembaruanDampak Bagi Masyarakat
Keadilan RestoratifMengutamakan pemulihan korban dan perdamaian, bukan sekadar memenjarakan orang.
Pidana AlternatifAdanya sanksi kerja sosial atau pengawasan untuk tindak pidana ringan guna mengurangi kelebihan muatan di Lapas.
Living LawPengakuan terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat dalam batas-batas nasional.

Sisi Lain: Daftar Pasal ‘Panas’ dan Kekhawatiran Publik

​Di balik euforia kedaulatan hukum, kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM, dan organisasi pers mencatat sejumlah pasal yang dianggap berpotensi mengancam demokrasi dan ruang privat warga. Berikut adalah analisis poin-poin yang menjadi kontra:

Pasal BermasalahKekhawatiran UtamaMengapa Publik Kontra?
Kritik Presiden (Pasal 218)Penghinaan terhadap martabat Presiden/Wapres.Dikhawatirkan menjadi pasal karet untuk membungkam kritik aktivis dan jurnalis.
Kohabitasi (Pasal 412)Larangan hidup bersama tanpa ikatan sah.Negara dianggap terlalu jauh mencampuri ruang privat dan moralitas individu.
Berita Bohong (Pasal 263)Penyebaran info yang memicu kerusuhan.Interpretasi “kerusuhan” sangat subjektif, berisiko mengkriminalisasi kebebasan pers.
Izin Demo (Pasal 256)Pidana demo tanpa pemberitahuan.Membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat secara spontan.

Penutup: Ujian Nyata di Tahun 2026

​Tahun 2025 telah meletakkan fondasi hukum baru, namun efektivitasnya baru akan teruji pada implementasi lapangan tahun depan. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertransformasi dari sekadar “penegak pasal” menjadi “penjaga keadilan”.

​Tanpa pengawasan ketat, KUHP Nasional yang diniatkan untuk memajukan bangsa justru berisiko menjadi beban baru bagi demokrasi. Pilihan kini ada di tangan para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan.

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

KILAS BALIK HUKUM 2025
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
ILUSTRASI KUHAP BARU (istimewa/getnews)
Previous

Era Baru Hukum Nasional: DPR Ingatkan APH Jangan Sekadar Jadi ‘Penegak Pasal’ di KUHP Baru

Next

Pemulihan Aceh Jadi Agenda Utama, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Provokasi Separatis

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP