Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • FREE PALESTINE
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET CULTURE
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • OASE
  • NEWS
  • NTB
  • FREE PALESTINE
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET CULTURE
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • OASE
  • NEWS
  • NTB
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • FREE PALESTINE
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET CULTURE
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • OASE
  • NEWS
  • NTB
  • FREE PALESTINE
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET CULTURE
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • OASE
  • NEWS
  • NTB
Close

Search

NEWS

OTT Suap Pajak Jadi Bukti Kekuatan Sistem Penegakan Hukum di Awal 2026

By M Ofan Ramadhan
13 Januari 2026 2 Min Read
0

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 terkait pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP). Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menemukan adanya potensi kekurangan pembayaran pajak dalam jumlah besar.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap adanya dugaan pengondisian kewajiban pajak melalui modus pembayaran “all in”.

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga meminta PT WP melakukan pembayaran sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan persoalan pajak tersebut.

“Saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. ‘All in’ dimaksud, bahwa dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.

Meski pihak perusahaan hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut, KPK menyebut kesepakatan yang terjadi berdampak pada pemangkasan signifikan kewajiban pajak.

“Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, yakni Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai, serta Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) sebagai pihak pemberi.

“KPK menetapkan 5 orang tersangka,” kata Asep.

Dalam OTT perdana KPK pada 2026 tersebut, penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp 6,38 miliar berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia.

Penindakan cepat ini dinilai mencerminkan efektivitas pengawasan internal serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menjaga integritas sektor perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan negara. #

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

HukumOTTPURBAYASumatera
Author

M Ofan Ramadhan

Follow Me
Other Articles
Previous

Babinsa dan Warga Bahu-Membahu Bangun Rabat Jalan 200 Meter

Next

Presiden Prabowo Tegaskan Peresmian Kilang Minyak Balikpapan Jadi Kunci Penghematan Devisa Negara

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP