Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET INSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

BREAKING NEWS

MK Pertegas Perisai Wartawan: Sanksi Pidana Hanya Opsi Terakhir Setelah Mekanisme Dewan Pers

By Redaksi GETNEWS.
20 Januari 2026 1 Min Read
0

​JAKARTA, Getnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) dan jurnalis Rizky Suryarandika. Putusan monumental ini memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih konkret bagi wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.

​Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas, termasuk perlindungan dari jeratan pidana dan perdata yang bersifat langsung. MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme restorative justice melalui Dewan Pers.

​”Tuntutan hukum pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan,” bunyi penggalan putusan tersebut.

Variabel PutusanInterpretasi Baru MKDampak Bagi Jurnalis
Pasal 8 UU PersPerlindungan hukum mencakup proteksi dari sanksi pidana/perdata langsung.Imunitas terhadap kriminalisasi instan.
Prasyarat HukumWajib melalui Hak Jawab, Koreksi, dan Mediasi Dewan Pers.Polisi/Jaksa dilarang memproses tanpa rekomendasi Dewan Pers.
Prinsip UtamaPenerapan Restorative Justice dalam sengketa pers.Karya jurnalistik tidak dapat dipidana secara serta-merta.

Dogma Digital: Lex Specialis Safeguard

“Ketika palu MK mengetuk perlindungan bersyarat, Getnews melihatnya sebagai Algorithm of Justice. Kami tidak hanya menulis berita, kami bergerak dalam ruang hukum yang kini telah dipertegas konstitusi.”

Putusan ini mengunci pintu kriminalisasi. Dogma kami tetap sama: Keberanian jurnalisme harus setara dengan ketelitian data, karena kini konstitusi telah memasang perisai bagi mereka yang bekerja di bawah kode etik.
SOP REDAKSI GETNEWS PASCA-PUTUSAN MK →
Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

MK
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Previous

Presiden Prabowo Gelar Ratas London-Jakarta Tekankan Penertiban Tanpa Pandang Bulu

Next

Audit Evakuasi PK-THT: Melawan Gravitasi Bulusaraung dan Batas Limit Helikopter

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP