Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

Hukum

Kritik Berbasis Riset Digugat ke MK

By Redaksi GETNEWS.
11 Februari 2026 2 Min Read
0

​JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan ancaman pidana yang sering kali membungkam kritik publik terhadap pejabat maupun mantan pejabat negara.

​Tiga pemohon, yakni Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan, secara spesifik menggugat pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik. Mereka menilai, pasal-pasal tersebut kerap disalahgunakan untuk menggeser domain publik ke privat ketika pejabat merasa terganggu oleh opini rakyat.

​”Kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian atau riset untuk kepentingan publik tidak seharusnya dipidana,” bunyi poin keberatan para pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilansir dari laman resmi MK, Rabu, 11 Februari 2026.

​Menguji Keaslian Dokumen Pejabat

​Dalam argumennya, para pemohon menyoroti kasus konkret di mana opini terkait keaslian dokumen pejabat negara justru berujung pada jeratan pidana. Mereka memandang bahwa membedah dokumen pejabat adalah wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas dalam negara demokrasi, bukan sebuah tindakan kriminal.

​Para pegiat demokrasi ini mendesak MK untuk memberikan perlindungan konstitusional bagi setiap warga negara yang menyampaikan gagasan berdasarkan fakta dan niat baik. Tanpa adanya batasan yang jelas, kebebasan berpendapat akan terus dihantui oleh ancaman kriminalisasi yang sistematis.

​Audit Strategis: Risiko Hukum Kritik Publik & Riset Akademik

​Gugatan ini menjadi penanda krusial dalam menentukan batas antara hak menyatakan pendapat berbasis data dengan batasan pencemaran nama baik dalam ekosistem hukum Indonesia.

​

Strategic Audit: Legal Challenge on Freedom of Speech

Materi GugatanPerspektif PemohonVonis Strategis
Pasal Pencemaran Nama BaikAlat pembungkam kritik terhadap akuntabilitas pejabat publik.CRIMINALIZATION RISK
Opini Berbasis RisetHasil penelitian untuk publik tidak boleh masuk domain pidana privat.ACADEMIC FREEDOM
Keamanan Digital (ITE)Pasal manipulasi data elektronik rawan disalahgunakan pada bedah dokumen.DEMOCRATIC SAFEGUARD

Sidang akan berlanjut dengan agenda perbaikan permohonan sebelum hakim konstitusi memutuskan apakah pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Jika dikabulkan, keputusan ini akan menjadi yurisprudensi penting bagi perlindungan intelektual dan pegiat demokrasi dalam menyampaikan fakta pahit di ruang digital tanpa rasa takut.

Verified Source: Mahkamah Konstitusi

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Gugatan Roy Suryo Tifauzia TyassumaKebebasan Berpendapat 2026Kriminalisasi Kritik RisetPencemaran Nama Baik PejabatSidang MK UU ITE KUHP
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Gubernur NTB Muhamad Iqbal mengukuhkan Kepala BPKP Perwakilan NTB di Pendopo Gubernur (Humas Pemprov)
Previous

Gubernur NTB Muhamad Iqbal: Pejabat Sudah Capek dengan Tata Kelola yang Buruk

Next

BEM UGM ke UNICEF: “Bantu Kami Beri Tahu Prabowo Betapa Bodohnya Dia”

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP