Skip to content
getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

getnews.001 White logo GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
  • AMBARA
  • ANALISIS GETNEWS
  • INSIDE INDONESIA
  • GET !NSIGHT
  • GET SPORT
  • GET PLANET
  • GET INFO
  • GET DATA
  • GET CORNER
  • OASE
  • LITERASI ANOMALI
  • NEWS
Close

Search

​“Pengembalian dana TKD ini adalah perintah presiden agar daerah memiliki bantalan fiskal yang kuat untuk menangani dampak bencana secara mandiri tanpa harus menunggu birokrasi pusat yang panjang,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya di Jakarta siang ini. (Dok. Tito Karnavian/GETNEWS)
NEWS

Mendagri Terbitkan Aturan WFH ASN: Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap Ngantor

By M Ofan Ramadhan
1 April 2026 2 Min Read
0

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Meski kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat, Kemendagri menetapkan daftar panjang pengecualian bagi jabatan strategis dan unit layanan vital melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ.

​Mendagri menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur tambahan. Para ASN diwajibkan tetap siaga (standby) dan merespons panggilan kedinasan dalam waktu kurang dari 5 menit. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti tidak merespons panggilan atau mematikan fitur geo-location, akan berujung pada sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

Fokus pada Layanan Dasar dan Pengawasan

​Pemerintah membagi pengecualian menjadi dua kategori utama: tingkat Provinsi (11 kategori) dan tingkat Kabupaten/Kota (12 kategori). Jabatan pimpinan tinggi mulai dari Eselon I hingga III, serta posisi kewilayahan seperti Camat dan Lurah, diinstruksikan untuk tetap bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) guna memastikan fungsi kontrol tetap berjalan.

​”Camat, Lurah, atau Kepala Desa harus tetap berada di lapangan. Kami tidak ingin roda pemerintahan di tingkat paling bawah terhambat hanya karena alasan digitalisasi,” ujar Tito Karnavian dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026). Selain itu, sektor kesehatan (RSUD/Puskesmas), pendidikan (PAUD hingga SMA), serta unit keamanan (Satpol PP) dan penanggulangan bencana tetap beroperasi penuh secara luring.

​Efisiensi Energi dan Digitalisasi

​Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan “Jumat WFH” ini merupakan langkah adaptif pemerintah untuk menekan konsumsi BBM nasional di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah. Selain penghematan energi, langkah ini dipaksa menjadi momentum percepatan tata kelola pelayanan berbasis digital (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik/SPBE).

​Walaupun kebijakan ini wajib bagi ASN, pemerintah mengimbau sektor swasta untuk mulai menyesuaikan pola kerja serupa guna mendukung upaya kemandirian energi dan stabilitas ekonomi nasional.

Berikut adalah rincian jabatan dan unit yang tetap wajib bekerja di kantor:

Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Provinsi
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
4. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
5. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
6. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Unit layanan perizinan (Penanaman Modal).
8. Unit layanan kesehatan (RSUD, Labkesda, dsb).
9. Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/Sederajat).
10. Unit layanan pendapatan daerah (Samsat).
11. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Jabatan Administrator (Eselon III).
3. Camat dan Lurah/Kepala Desa.
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
7. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Unit layanan perizinan (MPP dan PTSP).
9. Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat).
11. Unit layanan pendapatan daerah (UPTD Pajak Daerah).
12. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

BACA JUGA ARTIKEL LAINNYA:

Bedah Mendalam “It Was Just an Accident” (2025) – Jafar Panahi
Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

ASNWFH
Author

M Ofan Ramadhan

Follow Me
Other Articles
Dok. IRAN ARMY UPDATE (Facebook)
Previous

Countdown Tiga Minggu: Trump Umumkan ‘Gencatan Senjata’ Tanpa Tanda Tangan

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Sugiono, menyerukan pertemuan darurat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyusul gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL). Hal tersebut disampaikan Menlu Sugiono, melalui pernyataan resminya di akun X, Selasa (31/3/2026).
Next

Menlu Sugiono Desak Pertemuan Darurat DK PBB Atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 GETMEDIA GROUP