Skip to content
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/GET MORE/AMBARA/Ketika Pakar Hukum Berbalas Surat: Saat Denny Indrayana “Mengetuk Pintu” Istana Minta Wapres Dimakzulkan
AMBARA

Ketika Pakar Hukum Berbalas Surat: Saat Denny Indrayana “Mengetuk Pintu” Istana Minta Wapres Dimakzulkan

By Emha Firmansyah
2 Agustus 2026 2 Min Read
0

​DUNIA HUKUM DAN POLITIK tanah air kembali dihangatkan oleh manuver vokal seorang pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Lewat sebuah surat terbuka yang dialamatkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Wamenkumham ini melayangkan usulan yang cukup radikal: mendesak agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot atau dimakzulkan dari jabatannya.

​Tentu saja, gaya penyampaian ala Denny Indrayana tidak pernah sepi dari bumbu-bumbu ketatanegaraan tingkat tinggi yang sukses bikin para pengamat politik bergidik sekaligus menikmati episodenya.

​Dalam surat terbukanya, Denny memaparkan sejumlah alasan konstitusional yang menurutnya sangat kuat untuk mendepak Gibran sebelum masa pemerintahan menginjak usia dua tahun pada 20 Oktober 2026. Mulai dari menyinggung kembali polemik kontroversial pencalonan berbasis “Putusan Paman Usman” yang disebutnya sebagai skandal hitam-pekat sejarah hukum Indonesia, hingga mengungkit celah alasan pemakzulan seperti dugaan tindak pidana korupsi, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga kriteria syarat jabatan.

​Tidak hanya berhenti pada koreksi moral dan historis pencalonan, Denny juga mengingatkan skema konstitusi di bawah UUD 1945. Jika posisi wakil presiden mengalami kekosongan atau dipecat, mekanisme penggantiannya diatur jelas: Presiden memiliki waktu paling lambat 60 hari untuk mengusulkan dua nama calon wakil presiden baru ke MPR. Dengan nada penuh harap—sekaligus kritik tajam—Denny menilai langkah ini bisa menjadi jalan bagi Republik untuk memiliki figur wakil presiden yang lebih kompeten.

​Surat terbuka ini praktis menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai WAG (WhatsApp Group) politikus hingga warung kopi. Di satu sisi, langkah ini dibaca sebagai bentuk konsistensi oposisi intelektual dalam mengawal ketatanegaraan. Di sisi lain, menuntut seorang kepala pemerintahan untuk memecat wakilnya di tengah jalan tentu bukan perkara semudah membalik telapak tangan—ini adalah pertaruhan stabilitas politik tingkat dewa.

​Apakah Istana akan merespons surat terbuka ini dengan secangkir kopi hangat atau memilih memasang gating pertahanan rapat-rapat? Yang jelas, dinamika politik menuju paruh pertama masa kepemimpinan Prabowo-Gibran dipastikan makin seru dan jauh dari kata membosankan!

Foto cover: Wapres Gibran dampingi Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas Kabinet Merah Putih, Kamis 23-7-2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta (BPMI SETPRES)
Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Dasar Hukum Pemecatan WapresSurat Terbuka Denny Indrayana ke PrabowoUsulan Pemakzulan Wapres Gibran
Author

Emha Firmansyah

Pemimpin Redaksi GETNEWS.CO.ID

Follow Me
Other Articles
Previous

Tenun NTB Menembus Batas Modernitas

Next

Muazzim Bongkar Alasan Pemecatan LAZ dari PAN, Singgung Manuver Politik ke Gerindra

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 — GETNEWS.CO.ID