Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
getnews.co.id getnews.co.id

get insight

getnews.co.id getnews.co.id

get insight

  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
NEWSPARLEMEN

DPR Masukkan 13 Pidana RUU Perampasan Aset

By Redaksi GETNEWS.
31 Agustus 2026 1 Min Read
0

​JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai tindakan perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Cakupan norma ini menyasar berbagai bentuk kejahatan serius, mulai dari korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang.

​Selain merumuskan jenis tindak pidana, Komisi III DPR juga mencermati penerapannya di sejumlah negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture), terutama dari sisi ruang lingkup penegakan hukum.

Strategic Audit: Cakupan Kejahatan & Perbandingan Global RUU Perampasan Aset

Kategori / NegaraCakupan Tindak Pidana & Ketentuan Hukum
13 Pidana RUU (RI)Korupsi; Narkotika & Psikotropika; Terorisme; Penyelundupan Manusia; Penyelundupan Senjata, Amunisi & Bahan Berbahaya; Kehutanan; Lingkungan Hidup; Perpajakan; Perbankan; Perasuransian; Pertambangan; Kelautan & Perikanan; Perdagangan Orang.
Selandia BaruTindak pidana signifikan (ancaman >5 tahun, nilai aset >NZ$30 ribu).
SingapuraNarkotika dan kejahatan serius.
Amerika SerikatNarkotika, fraud, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
ThailandNarkotika, korupsi, terorisme, perdagangan orang, hingga pembunuhan.

*Source: Data Komisi III DPR RI (Processed Data)

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa kajian terhadap skema di negara lain dilakukan untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Foto cover: Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokman (ist)

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

13 jenis tindak pidana perampasan asetnon-conviction based forfeiture IndonesiaRUU Perampasan Aset DPR
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Peta peringatan dini kekeringan meteorologis (Sumber:BMKG)
Previous

Waspadai September-November 2026, El Nino Kuat Tingkatkan Risiko Polusi Udara

An ash column rises approximately 3,500 meters above the summit of Mount Sinabung during an eruption on Monday, August 31, 2026. Authorities subsequently raised the volcano’s status from Level II (Caution) to Level III (Alert) as of 12:30 p.m. local time. (Photo: Karo Regional Disaster Management Agency/BPBD)
Next

SINABUNG RISES TO ALERT

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    getnews.co.id

    GET INSIDE

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 — getnews.co.id. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme