Skip to content
getnews.co.id getnews.co.id getnews.co.id

get insight

getnews.co.id getnews.co.id getnews.co.id

get insight

  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026). Foto : Mu/Andri (GETNEWS./dpr.go.id)
HukumNEWSPARLEMEN

RUU Perampasan Aset Harus Mampu Percepat Pemulihan Keuangan Negara Sebelum Tindak Pidana Disamarkan

By Redaksi GETNEWS.
15 Oktober 2026 1 Min Read
0

​MATARAM — Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menekankan bahwa keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mempercepat pemulihan keuangan negara. Langkah penindakan dan penyitaan aset dinilai harus dilakukan secara presisi sebelum hasil tindak pidana disamarkan atau dialihkan oleh para pelaku.

​Pernyataan tersebut disampaikan Nasir Djamil saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Mataram, Selasa (13/10/2026). Ia menegaskan bahwa pemulihan aset (asset recovery) merupakan elemen krusial dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

​Menurutnya, keberadaan kerangka hukum yang baru—seperti KUHP dan KUHAP—telah memberikan ruang kemudahan bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara lebih profesional. Regulasi ini menekankan pada kepastian hukum, kemanfaatan, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta mendorong terciptanya penegakan hukum yang berkualitas tinggi di seluruh Indonesia.

​

Peran RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

​
Vektor Reformasi HukumRincian Substantif & Implikasi Penegakan Hukum
Fokus Utama Undang-UndangPercepatan pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.
Mekanisme PencegahanPenyitaan kilat sebelum aset hasil tindak pidana diselundupkan, disamarkan, atau dipindahtandatangkan.
Keseimbangan Regulasi & HAMPenyelarasan dengan KUHP/KUHAP baru guna menjamin kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan HAM.
​

*Sumber: Parlementaria DPR RI / Kunker Komisi III di Polda NTB (Data Diolah)

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

KUHP KUHAP baru perampasan asetKunker Komisi III Polda NTBM Nasir Djamil Komisi III DPRPemulihan keuangan negara RUU Perampasan AsetPenegakan hukum perampasan aset
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Previous

7th Rinjani Travel Mart Resmi Dibuka, NTB Incar Pasar Pariwisata UEA Hingga China

Next

Ada 639 Hektare Lahan Masih Terbakar, Presiden Prabowo Perintahkan Percepat Pemadaman

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 — getnews.co.id