Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
getnews.co.id getnews.co.id

get insight

getnews.co.id getnews.co.id

get insight

  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
GET PLANETHukum

Bakar Sampah Sembarangan hingga Asapnya Ganggu Tetangga Bisa Dipidana

By Redaksi GETNEWS.
15 Oktober 2026 2 Min Read
0

​JAKARTA – Kebiasaan membakar sampah secara sembarangan di lingkungan pemukiman kini tidak lagi sekadar dianggap sebagai gangguan sosial ringan, melainkan perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum pidana. Asap pekat dan polusi udara yang dihasilkan dari pembakaran limbah rumah tangga terbukti melanggar hak warga atas lingkungan hidup yang sehat serta berpotensi memicu sanksi denda hingga hukuman penjara.

​Payung Hukum dan Regulasi Pengelolaan Sampah

​Praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf g aturan tersebut memuat larangan bagi setiap orang untuk membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

​Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana dan denda administratif sebagaimana diatur oleh peraturan daerah (perda) di masing-masing wilayah. Selain itu, jika polusi asap tersebut terbukti menimbulkan gangguan kesehatan secara meluas atau memicu kebakaran properti tetangga, pelaku juga dapat dijerat pasal-pasal pelanggaran Ketertiban Umum serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Dampak Lingkungan dan Hak Atas Udara Bersih

​Pembakaran sampah limbah padat, terutama plastik dan bahan sintetis, melepaskan zat beracun seperti dioksin, furan, dan partikel PM2,5 ke udara. Terpaparnya pemukiman oleh asap limbah secara terus-menerus mengancam kesehatan sistem pernapasan warga dan merusak kualitas udara lokal.

​Masyarakat yang merasa terganggu akibat aktivitas pembakaran sampah di sekitar lingkungan tempat tinggalnya memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan ke dinas lingkungan hidup setempat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atau menempuh jalur hukum perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Landasan Hukum ▮ Regulasi utama diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 29 ayat (1) huruf g.
Bentuk Pelanggaran ▮ Pembakaran sampah terbuka (*open burning*) di permukiman yang tidak sesuai teknis dan mengganggu ketertiban umum.
Konsekuensi Hukum ▮ Ancaman sanksi pidana kurungan, denda Perda, serta gugatan ganti rugi perdata atas tindakan melanggar hukum.
Bahaya Kesehatan ▮ Pelepasan racun kimia berbahaya (dioksin, furan, PM2,5) yang dapat memicu penyakit saluran pernapasan akut.
Mekanisme Aduan ▮ Warga berhak melapor ke Satpol PP, Dinas LHK setempat, atau memproses gugatan ke aparat penegak hukum.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026

Foto: (ist)

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Denda pembakaran sampah pemukimanHukum asap sampah ganggu tetanggaKompas properti bakar sampahSanksi membakar sampah sembaranganUndang-undang pengelolaan sampah
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Previous

Ada 639 Hektare Lahan Masih Terbakar, Presiden Prabowo Perintahkan Percepat Pemadaman

Next

Ray Rangkuti: 60 Percent of Parliament Is “Itching” for Gibran’s Inquiry Right Now—Just Waiting for a Tilt from the Palace!

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    getnews.co.id

    GET INSIDE

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 — getnews.co.id.