Skip to content
GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id GETNEWS.co.id

CLARITY IN EVERY INSIGHT

  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
  • INSIDE INDONESIA
  • AMBARA
  • OASE
  • GET PLANET
  • GET !NSIGHT
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/GET PLANET/Sengketa Lahan Ulayat Sembalun
GET PLANET

Sengketa Lahan Ulayat Sembalun

By Redaksi GETNEWS.
2 November 2026 2 Min Read
0

​SEMBALUN – Gesekan agraria kembali mengemuka di kawasan lingkar Rinjani setelah ratusan warga dari Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun pada Ahad (1/11/2026). Warga menuntut pengembalian atas lahan seluas kurang lebih 230 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat peninggalan leluhur yang dikuasai perusahaan melalui skema perpanjangan konsesi.

​Historiografi Konsesi dan Gugatan Transparansi Peralihan

​Akar konflik pertanahan ini berhulu pada jejak histories penguasaan lahan sejak era Orde Baru yang dinilai warga sarat intervensi. Ketua Kelompok Masyarakat, Zanwadi, mengkritisi rantai peralihan konsesi—mulai dari PT SKE, PT Agrindo Sampurna, hingga bertransformasi menjadi PT Agrindo Nusantara—yang dituding memunggungi asas transparansi publik tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat adat lokal.

​Kendati warga mengklaim telah melayangkan petisi penolakan sejak 2023 atas rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru, pihak pengelola melalui Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Purcahyo, menegaskan legalitas izin operasional perusahaan masih valid secara hukum. Langkah litigasi kini mulai bergerak setelah tim kuasa hukum masyarakat (Law Justice Samota & Partners) resmi melayangkan laporan pengaduan Nomor 273/Pdn/LJ/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 ke Polres Lombok Timur, dengan menyoroti dugaan penelantaran lahan dan ketiadaan realisasi skema kemitraan plasma.

​Navigasi Restorasi Sosial dan Penegakan Hukum Agraria

​Perselisihan ini menempatkan aparat penegak hukum di garis tengah. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mendorong pendekatan dialogis dan penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencegah destruksi kondusivitas wilayah. Rencana pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur oleh DPRD setempat pada pekan ini menjadi krusial.

​Pemerintah daerah dan BPN dituntut membedah warkah tanah secara independen demi memberikan kepastian hukum dualistis: menguji keabsahan formal HGU korporasi sekaligus memverifikasi hak asal-usul (ancestral rights) tanah ulayat masyarakat Sembalun agar tidak membeku menjadi konflik komunal berkepanjangan.

Komponen AnalisisStatus & Tindakan Strategis
Pemicu Konflik ▮ Tuntutan pengembalian lahan ulayat seluas 230 hektare di Dusun Karya & Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, Sembalun.
Gugatan Warga ▮ Rantai peralihan konsesi (PT SKE ke PT Agrindo Sampurna hingga PT Agrindo Nusantara) dituding tidak memiliki transparansi sosialisasi publik.
Posisi Korporasi ▮ PT Agrindo Nusantara menyatakan keabsahan izin operasional tetap valid serta menghormati jalur hukum formal yang berlaku.
Jalur Litigasi ▮ Pelaporan resmi tim kuasa hukum ke Polres Lombok Timur via pengaduan No. 273/Pdn/LJ/X/2026 atas dugaan penguasaan tanah ulayat 25 tahun.
Langkah Mediasi ▮ Pengawalan suasana kondusif oleh Polres Lotim serta rencana rapat dengar pendapat DPRD Lombok Timur bersama BPN dan Pemkab.
Executive Audit by GetNews Intelligence Unit © 2026

Distribute Strategic Insight
WHATSAPP
X-POST
FACEBOOK

Tags:

Orde BaruSEMBALUNTANAH ULAYAT
Author

Redaksi GETNEWS.

Follow Me
Other Articles
Previous

“Duit Rp1 T Belum Ada, Rakor Kemenpora Lupa Datang”: Ketika NTB Digertak Lempar Cabor PON ke Jakarta!

No Comment! Be the first one.

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • get privacy
    Copyright 2026 : GETNEWS.CO.ID