
Sengketa Lahan Ulayat Sembalun
SEMBALUN – Gesekan agraria kembali mengemuka di kawasan lingkar Rinjani setelah ratusan warga dari Dusun Karya dan Dusun Bawak Nao Daya, Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun pada Ahad (1/11/2026). Warga menuntut pengembalian atas lahan seluas kurang lebih 230 hektare yang diklaim sebagai tanah ulayat peninggalan leluhur yang dikuasai perusahaan melalui skema perpanjangan konsesi.
Historiografi Konsesi dan Gugatan Transparansi Peralihan
Akar konflik pertanahan ini berhulu pada jejak histories penguasaan lahan sejak era Orde Baru yang dinilai warga sarat intervensi. Ketua Kelompok Masyarakat, Zanwadi, mengkritisi rantai peralihan konsesi—mulai dari PT SKE, PT Agrindo Sampurna, hingga bertransformasi menjadi PT Agrindo Nusantara—yang dituding memunggungi asas transparansi publik tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat adat lokal.
Kendati warga mengklaim telah melayangkan petisi penolakan sejak 2023 atas rencana penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru, pihak pengelola melalui Farm Manager PT Agrindo Nusantara Wilayah Sembalun, Danang Purcahyo, menegaskan legalitas izin operasional perusahaan masih valid secara hukum. Langkah litigasi kini mulai bergerak setelah tim kuasa hukum masyarakat (Law Justice Samota & Partners) resmi melayangkan laporan pengaduan Nomor 273/Pdn/LJ/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026 ke Polres Lombok Timur, dengan menyoroti dugaan penelantaran lahan dan ketiadaan realisasi skema kemitraan plasma.
Navigasi Restorasi Sosial dan Penegakan Hukum Agraria
Perselisihan ini menempatkan aparat penegak hukum di garis tengah. Kapolres Lombok Timur AKBP Ariakta Gagah Nugraha mendorong pendekatan dialogis dan penyelesaian secara kekeluargaan untuk mencegah destruksi kondusivitas wilayah. Rencana pemanggilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur oleh DPRD setempat pada pekan ini menjadi krusial.
Pemerintah daerah dan BPN dituntut membedah warkah tanah secara independen demi memberikan kepastian hukum dualistis: menguji keabsahan formal HGU korporasi sekaligus memverifikasi hak asal-usul (ancestral rights) tanah ulayat masyarakat Sembalun agar tidak membeku menjadi konflik komunal berkepanjangan.