
Modus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden: Bareskrim Polri Ungkap Keterlibatan Tiga Oknum dan Sita Barang Bukti Siber
JAKARTA — Bareskrim Polri mengunggkap secara rinci modus operandi di balik kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal interception) yang melibatkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. Aksi penyadapan ilegal tersebut menyasar sejumlah tokoh krusial negara, mulai dari Presiden, pejabat tinggi negara, tokoh politik, jurnalis/media, organisasi masyarakat sipil (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Berdasarkan paparan resmi Mabes Polri, praktik penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah tersebut diduga telah berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Audit Strategis: Fakta Pengungkapan Kasus Penyadapan Ilegal oleh Bareskrim Polri
| Vektor Parameter | Rincian Substantif & Modus Operandi Siber |
|---|---|
| Inisial Tersangka Oknum | Tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH. |
| Rentang Waktu Aksi | Berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tanpa melalui prosedur penegakan hukum resmi. |
| Modus Operandi Teknis | Memasukkan nomor telepon target ke server via tautan (link) tanpa verifikasi & tanpa mekanisme hukum Polri. |
| Penghapusan Sistem Log | Pada Oktober 2026, tersangka merintahkan penghapusan sistem tautan penyadapan untuk menghilangkan jejak. |
| Barang Bukti & Saksi | Disita 11 unit ponsel seluler, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk; 10 saksi & 3 saksi ahli telah diperiksa. |
*Sumber: Konferensi Pers Bareskrim Polri (Data Diolah per 4 November 2026)
Modus Masukkan Nomor Lewat Tautan Tanpa Prosedur Penegakan Hukum
Dalam penjelasan resminya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menguraikan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan menyuntikkan nomor telepon seluler milik para target ke dalam sebuah server khusus melalui bantuan tautan (link). Proses pemindahan dan penginputan nomor tersebut sengaja dilakukan secara bypass tanpa melalui prosedur verifikasi formal maupun mekanisme hukum penyadapan yang berlaku di lingkungan Polri.
Setelah nomor telepon masuk ke dalam sistem server, aktivitas penyadapan langsung berjalan secara otomatis. Namun, memasuki bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan sistem pada tautan yang digunakan demi mengaburkan jejak penyadapan ilegal tersebut.
Kronologi Laporan Polisi dan Penyitaan Barang Bukti Digital
Penyidikan kasus ini resmi bergulir setelah pelapor yang mengetahui indikasi peretasan dan penyadapan membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 23 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan mendalam.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, penyidik mengamankan barang bukti digital berupa 11 unit telepon seluler, 1 unit komputer tablet iPad, serta 4 buah flashdisk yang berisikan data-data penunjang.
Foto: ist