
Istana Tegaskan Penyadapan Presiden Berpotensi Makar, Listyo Sigit Resmi Diberhentikan dari KSP
JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Mensesneg menegaskan bahwa aksi penyadapan dan perusakan bukti elektronik tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta mengancam keselamatan dan kepentingan negara.
Dalam rilis pers resmi tersebut, Istana Kepresidenan menyampaikan empat poin utama:
- Pemberhentian KSP: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
- Pelayanan Publik Polri Dipastikan Aman: Pemerintah menjamin seluruh bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan kondusif tanpa terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung.
- Ancaman Makar & Keselamatan Negara: Istana menekankan bahwa tindakan akses ilegal terhadap kepala negara bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap pimpinan negara yang berpotensi dikategorikan sebagai makar.
- Instruksi Usut Tuntas & Transparan: Presiden telah menginstruksikan Kapolri untuk mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum tanpa ada penutupan fakta sekecil apa pun.