
Sengkarut Cagar Budaya Kota Tua Ampenan
AMPENAN — Di balik hembusan angin Selat Lombok dan deretan bangunan kolonial yang mengelupas, Kota Tua Ampenan menyimpan jejak panjang sengkarut tata kelola warisan budaya di Nusa Tenggara Barat.
Pernah menjadi pintu gerbang utama logistik dan perdagangan Pulau Lombok sejak abad ke-19, kawasan pelabuhan tua ini kini tertatih di antara ambisi revitalisasi pariwisata daerah dan ancaman kepunahan identitas sejarah.
Jejak Kejayaan yang Terkikis
Didirikan sebagai pelabuhan utama Kerajaan Karangasem sebelum diambil alih pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 1894, Ampenan dirancang sebagai pusat korporasi perdagangan lintas etnis. Tata ruangnya unik: perkampungan Melayu, Tionghoa, Arab, Bugis, dan Banjar tumbuh berdampingan mengelilingi muara Sungai Meninting dan kompleks pelabuhan.
Namun, penghentian aktivitas pelabuhan pada 1970-an—setelah operasional dipindahkan ke Pelabuhan Lembar—menjadi titik balik keterpurukan kawasan ini. Sejak saat itu, puluhan aset cagar budaya perlahan beralih fungsi atau mangkrak tanpa kepastian konservasi.
Keretakan Legalitas & Dilema Akuisisi Aset
Pemerintah Kota Mataram sejatinya telah menetapkan Ampenan sebagai Kawasan Kota Tua Cagar Budaya. Namun, niat pemerintah untuk menyelamatkan fisik bangunan bersejarah kerap terbentur tembok regulasi dan legalitas lahan.
Salah satu bukti gamblang terlihat pada rencana akuisisi gedung bekas bank pemerintah Belanda, Nederlandsch Indische Handelsbank (NIHB), di kawasan Pantai Ampenan. Pemkot Mataram terpaksa menunda rencana pembelian gedung monumental tersebut hingga 2029 akibat kendala aturan alih kepemilikan tanah.
Berdasarkan pendampingan Kejaksaan Negeri Mataram dan BPN, bangunan bersejarah yang semula milik warga negara asing (WNA) itu telah dijual kepada pengusaha lokal. Aturan hukum mensyaratkan jeda minimal tiga tahun pasca-peralihan hak agar Pemkot bisa memproses pembelian tanpa memicu persoalan hukum.
Dampaknya, dana akuisisi sebesar Rp9 miliar yang sempat disiapkan pada 2024 terpaksa dialihkan. Tanpa kepemilikan sah di tangan pemerintah, APBD tidak dapat menyentuh fisik bangunan untuk pemugaran atau alih fungsi menjadi museum.
Benturan di Lapangan
Kasus gedung eks Bank Belanda hanya puncak gunung es dari persoalan pelindungan cagar budaya di Ampenan:
- Ketiadaan Insentif Bagi Pemilik Pribadi: Mayoritas bangunan tua berarsitektur Tionghoa dan kolonial dikuasai warga perorangan. Tanpa insentif pajak daerah atau bantuan perbaikan, pemilik cenderung membiarkan bangunan membusuk atau merobohkannya.
- Komersialisasi Tanpa Panduan Arsitektur: Pemugaran mandiri oleh pemilik bangunan kerap menghilangkan fasad asli, menggantinya dengan struktur beton modern atau ruko bertingkat yang merusak lanskap sejarah.
- Kerentanan Abrasi & Pesisir: Garis pantai Ampenan terus mengalami penyempitan akibat abrasi dan banjir rob. Sisa-sisa dermaga besi antik terancam ambrol tanpa penanganan konstruksi pelindung yang memadai.
Menagih Komitmen Konservasi Bermakna
Para pengamat sejarah dan komunitas cagar budaya lokal menilai penanganan Kota Tua Ampenan selama ini masih terjebak pada pendekatan kosmetik—seperti pengecatan ulang atau penataan lapak pedagang—tanpa menyentuh substansi pelindungan cagar budaya.
Tanpa skema insentif yang jelas bagi pemilik bangunan lama, aturan zonasi arsitektur yang mengikat, serta kepastian legalitas akuisisi aset bersejarah, status cagar budaya Kota Tua Ampenan berisiko menjadi sekadar label di papan nama.
Foto: Hero/GETNEWS.