CEK PASAL

Audit KUHP 2026 #2: Ketenangan Malam vs Karaoke Tetangga—Pasal 265 Siapkan Denda 10 Juta

Ilustrasi Party-Karaoke (Freepik/istimewa/getnews)
Judicial Audit: Article 265

“The enactment of the National Penal Code (KUHP) as of January 2, 2026, reinforces the right to public tranquility through Article 265. This statutory provision targets nocturnal disturbances, imposing a Category II financial penalty for noise pollution that disrupts residential peace. While promoting social order, the audit underscores a critical interpretative gap regarding decibel thresholds, necessitating objective measurement to avoid subjective neighborhood disputes.”

MATARAM — Pernahkah waktu istirahat Anda terganggu oleh dentuman musik house atau sesi karaoke tetangga yang tak kunjung usai hingga larut malam? Di era hukum lama, kita mungkin hanya bisa mengeluh atau menegur dengan risiko konflik horizontal. Namun, per 2 Januari 2026, Pasal 265 KUHP Nasional resmi menjadi “wasit” bagi ketenangan malam Anda.

​Negara kini hadir untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan tidur yang nyenyak. Namun, bagi Anda yang hobi mengadakan pesta, waspadalah: keceriaan Anda bisa berujung pada tagihan denda yang sangat serius.

Batas Jam Istirahat dan Risiko Finansial

​Pasal 265 menyebutkan bahwa setiap orang yang membuat kebisingan atau tanda-tanda bahaya palsu pada malam hari yang mengganggu ketenteraman tetangga dapat dipidana. Ancaman sanksinya tidak main-main, yakni Denda Kategori II, yang secara nominal setara dengan Rp10.000.000.

Getnews+ Statutory Audit: Article 265 Analysis

GET DATA: NOCTURNAL DISTURBANCE LIABILITY
Nomor PasalPasal 265 KUHP Nasional
Waktu PelanggaranMalam Hari (Jam Istirahat Umum)
Definisi GangguanKebisingan / Seruan Palsu
Sanksi FinansialMaksimal Rp10.000.000
Status AduanPelanggaran Ketertiban Umum

Celah Strategis: Seberapa Berisik Disebut ‘Bising’?

​Audit getnews. menemukan satu celah interpretatif dalam pasal ini: KUHP Nasional tidak merinci batasan desibel suara. Hal ini berpotensi memicu subjektivitas. Apa yang dianggap bising oleh kakek berusia 70 tahun mungkin dianggap “volume sedang” oleh pemuda usia 20-an.

​Tanpa standarisasi alat ukur suara oleh aparat penegak hukum, Pasal 265 berisiko menjadi “pasal favorit” dalam perselisihan antar-tetangga yang sudah memiliki sentimen pribadi sebelumnya. Pesan kami: Di tahun 2026, bertetangga yang baik bukan lagi sekadar norma, tapi kewajiban hukum yang bernilai ekonomi tinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *