Gorontalo

Berantas Fenomena “Absen Siluman”: Pemprov Gorontalo Gelar Sidak Disiplin ASN Secara Maraton

Sidak kedisiplinan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rabu (17/12/2025).. (foto: istimewa)

GORONTALO, GETNEWS. – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah tegas dalam menegakkan integritas pegawainya. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Inspektorat dan Satpol PP melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) besar-besaran sejak 16 hingga 18 Desember 2025.

​Sidak ini bertujuan untuk memberantas praktik “absen siluman”, di mana oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat hadir di sistem absensi elektronik namun secara fisik tidak berada di kantor untuk memberikan pelayanan publik.

Rangkuman Operasi Sidak Disiplin ASN Gorontalo

​Tim gabungan menyisir berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023.

Aspek PemeriksaanDetail Temuan & Target
Pelanggaran UtamaPraktik absensi elektronik tanpa kehadiran fisik (absen tapi bolos).
OPD yang Telah DisidakDinas Kesehatan, Inspektorat, Kesbangpol, Satpol PP & Damkar.
Target Sidak BerikutnyaBPSDM dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo.
Konsekuensi TemuanLaporan langsung ke Gubernur untuk evaluasi dan pemberian sanksi sesuai aturan.

Tegakkan Disiplin, Kawal Pelayanan Publik

​Koordinator tim dari Dinas Satpol PP, Zubedi Yusuf, menekankan bahwa ketidakhadiran fisik ASN berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tim menemukan adanya celah dalam sistem absensi elektronik yang coba dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Masih ditemukan pegawai yang melakukan absensi hadir di sistem, tetapi secara fisik tidak berada di kantor. Hal ini yang kami tegaskan bersama tim,” ujar Zubedi Yusuf saat pemeriksaan di Dinas Kesehatan.

Mekanisme Sanksi

​Hasil dari sidak maraton selama tiga hari ini akan direkapitulasi oleh BKD Provinsi Gorontalo. Temuan-temuan pelanggaran akan dilaporkan secara berjenjang kepada Gubernur dan Wakil Gubernur. Sanksi yang diberikan akan dikoordinasikan oleh BKD bersama pimpinan instansi terkait, mulai dari teguran hingga sanksi disiplin berat sesuai regulasi yang berlaku.

​Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan bahwa anggaran belanja pegawai benar-benar dialokasikan untuk aparatur yang bekerja secara produktif di kantor.

infopublik.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *