Padang, getnews – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menetapkan status Tanggap Darurat (TD) Provinsi Sumbar 2025 sebagai langkah cepat menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang meningkat akibat cuaca ekstrem. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 360-761-2025 tentang status tanggap darurat bencana alam banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di wilayah Provinsi Sumatera Barat 2025.
Juru Bicara BPBD Sumbar Ilham Wahab mengatakan status tersebut berlaku selama 14 hari mulai 25 November 2025.
“Penetapan status ini setelah melalui rapat darurat yang dipimpin Sekdaprov Sumbar dan sudah melalui kajian seluruh pihak terkait bahwa banyaknya infrastruktur dan fasilitas umum di Sumbar yang perlu pemulihan segera,” ujar Ilham di Padang, pada Rabu (26/11/2025).
Penetapan tanggap darurat sekaligus menegaskan kesiapan Pemprov Sumbar dalam menjalankan komando penanganan bencana secara tertib, terstruktur, dan terkoordinasi. Sejak akhir November, intensitas hujan tinggi telah memicu banjir, longsor, dan ancaman kerawanan di sejumlah daerah. Aktivasi TD juga dibarengi dengan arahan resmi gubernur kepada para bupati dan wali kota agar memperkuat upaya antisipasi di wilayah masing-masing.
Dalam surat resmi kepada kepala daerah kabupaten/kota, Pemprov Sumbar meminta seluruh pemerintah daerah memastikan kesiapan perangkat penanggulangan bencana. Instruksi tersebut meliputi penguatan sistem peringatan dini, kesiapsiagaan personel TRC dan relawan, pengecekan titik rawan banjir dan longsor, serta penyediaan posko dan logistik. Pemerintah daerah juga diminta mengutamakan perlindungan masyarakat melalui evakuasi, pemantauan debit sungai, penyingkiran material longsor, dan percepatan distribusi bantuan saat terjadi kedaruratan.
Pemprov Sumbar juga menekankan pentingnya laporan cepat dari kabupaten/kota untuk memperkuat integrasi penanganan antara BPBD provinsi, BPBD kabupaten/kota, perangkat daerah teknis, serta instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Basarnas. Mekanisme pelaporan dirancang berjenjang agar langkah penanganan dapat dilakukan tanpa menunggu lama.
Dalam surat terpisah, gubernur menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus siaga menghadapi potensi banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi. Pemerintah daerah diminta memastikan seluruh sarana dan prasarana tanggap darurat berfungsi optimal serta memastikan masyarakat di daerah rawan menerima informasi dan peringatan dini secara cepat dan akurat.
Dengan dibentuknya Tim Tanggap Darurat, Pemprov Sumbar berharap penanganan bencana dapat berjalan lebih responsif melalui pengorganisasian personel, koordinasi lintas OPD, dan penguatan dukungan logistik. Pemerintah juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, mengikuti arahan petugas, serta segera melapor jika menemukan kondisi berbahaya di lingkungan masing-masing.
infopublik.id




