Hukum Nasional

Tonggak Sejarah Legislasi: DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi & Korban serta UU PPRT

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan dua regulasi krusial menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (21/4/2026). Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) serta Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan setelah mendapatkan persetujuan bulat dari seluruh fraksi.

​Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin langsung pengambilan keputusan tersebut, mengetuk palu tanda pengesahan setelah dua kali meminta konfirmasi persetujuan dari para anggota dewan yang hadir.

UU PSDK: Perluasan Perlindungan dan Dana Abadi Korban

​Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa UU PSDK yang baru ini membawa perubahan substansial dengan memperluas cakupan perlindungan. Kini, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku (justice collaborator), pelapor, informan, hingga ahli.

​Beleid yang terdiri dari 12 BAB dan 78 pasal ini juga memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai institusi independen. Salah satu poin revolusioner adalah pembentukan dana abadi korban untuk mendukung pemulihan serta kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, hingga kekerasan seksual.

UU PPRT: Jaminan Sosial dan Perlindungan Upah

​Setelah dinanti selama bertahun-tahun, UU PPRT akhirnya disahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas mengatur:

  • Hak Jaminan Sosial: Pekerja wajib memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • Larangan Pemotongan Upah: Perusahaan penempatan dilarang keras melakukan pemotongan upah sepihak kepada PRT.
  • Legalitas Penyalur: Setiap perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan mengantongi izin resmi.

​Selain itu, UU PPRT menekankan peran aktif pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan mekanisme perekrutan, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui agensi, guna mencegah praktik eksploitasi dan perdagangan orang di sektor domestik.

Strategic Audit: Legislative Milestone April 2026

Undang-UndangPoin Utama PerubahanVonis Strategis
UU PSDKDana Abadi Korban & Perlindungan Informan/Ahli.JUSTICE STRENGTHENING
UU PPRTWajib BPJS & Larangan Potong Upah agensi.LABOR PROTECTION
Status HukumDisahkan Paripurna (21 April 2026).LEGISLATIVE SUCCESS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *