JAKARTA, getnews.co.id — Indonesia resmi mencatat sejarah sebagai negara pertama di dunia yang melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, chatbot AI milik xAI (Elon Musk). Langkah berani ini diambil Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah menemukan indikasi kuat penyalahgunaan teknologi tersebut dalam memfasilitasi pembuatan konten pornografi palsu (deepfake) tanpa konsen.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital Indonesia bukanlah wilayah “tanpa hukum”. “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang menggetarkan peta teknologi global tersebut.
Matriks Penegakan: Mengapa Grok AI Diputus?
Pemutusan ini dilakukan dengan pertimbangan matang terhadap keamanan publik dan perbandingan sistem pengamanan antar-platform AI.
| Kategori Tindakan | Detail & Landasan Hukum |
|---|---|
| Status Akses | DIPUTUS SEMENTARA (Indonesia Jadi Pelopor Dunia). |
| Alasan Utama | Produksi Konten Pornografi Palsu (Non-Consensual Deepfake). |
| Landasan Regulasi | Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 (PSE Lingkup Privat). |
| Persyaratan X (Elon Musk) | Klarifikasi Formal & Implementasi Filter Gizi Moral. |
Vaksincom: “Etika Lokal Tak Bisa Ditawar”
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengapresiasi langkah pemerintah sebagai pelopor pelindung warga di ruang digital. Ia menggarisbawahi bahwa platform global tidak bisa memaksakan standar liberal mereka ke Indonesia. “Kalau tidak diblokir, siapa yang menanggung kerusakan mental korban? Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” tegas Alfons. Ia mencatat bahwa berbeda dengan platform AI lain, Grok dinilai terlalu longgar sehingga mudah dimanipulasi untuk tujuan eksploitatif.
Pesan Tegas bagi Raksasa Teknologi
Kebijakan ini menjadi peringatan bagi seluruh pengembang AI di dunia: inovasi tanpa tanggung jawab sosial adalah ancaman. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa evaluasi terhadap Grok akan terus berlanjut hingga pihak pengelola mampu membuktikan adanya sistem pengamanan yang selaras dengan nilai-nilai moral dan hukum di Indonesia.




