Jakarta, getnews – Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menertibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing mulai membuahkan hasil. Raksasa infrastruktur internet dunia, Cloudflare, akhirnya merespons panggilan pemerintah melalui audiensi virtual pada Selasa (25/11/2025).
Pertemuan ini menjadi sorotan tajam mengingat Cloudflare masuk dalam daftar 25 PSE Lingkup Privat yang sebelumnya mendapat “surat cinta” alias peringatan resmi dari pemerintah karena belum terdaftar secara sah di Indonesia.
Tawaran ‘Jalur Khusus’ dari Cloudflare
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pihak Cloudflare yang diwakili Head of Public Policy APAC, Carly Ramsey, menunjukkan sikap kooperatif.
Meski menjelaskan posisi mereka hanya sebagai penyedia infrastruktur—bukan kurator konten—Cloudflare datang dengan tawaran strategis: Kanal Pelaporan Khusus.
”Cloudflare menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut ketentuan pendaftaran dan menyatakan kesiapan penyediaan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi dalam mendukung proses moderasi konten,” ungkap Dirjen Alexander.
Fasilitas ini digadang-gadang akan mempermudah pemerintah dalam memutus akses konten negatif atau ilegal yang “bersembunyi” di balik layanan keamanan Cloudflare, sebuah langkah progresif dalam moderasi konten global.
Komdigi: Dialog Oke, Tapi Aturan Tetap Aturan!
Meski mengapresiasi langkah kooperatif Cloudflare, Komdigi menegaskan tidak akan luluh begitu saja. Pemerintah menekankan bahwa kerja sama teknis tidak menggugurkan kewajiban administratif.
Komdigi tetap menuntut Cloudflare untuk segera menyelesaikan pendaftaran PSE sesuai PM Kominfo No. 5/2020. Hal ini bukan sekadar birokrasi, melainkan upaya menjaga kedaulatan digital dan menciptakan persaingan usaha yang adil (level playing field) bagi seluruh pemain industri, baik lokal maupun global.
”Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegas Alexander.
Nasib Jutaan Situs di Ujung Tanduk?
Cloudflare memegang peran vital dalam ekosistem internet Indonesia. Layanan mereka digunakan oleh jutaan situs untuk keamanan siber dan performa loading website. Jika kepatuhan gagal dicapai, sanksi pemblokiran—yang merupakan langkah terakhir dalam regulasi PSE—bisa berdampak masif pada aksesibilitas internet di tanah air.
Namun, dengan adanya dialog konstruktif ini, sinyal positif mulai terlihat. Komdigi memastikan akan terus memantau proses ini secara transparan dan proporsional.
”Kementerian Komdigi akan terus memantau ketercapaian kepatuhan Cloudflare… serta menindaklanjuti setiap PSE Lingkup Privat yang belum memenuhi ketentuan,” tutup Dirjen Alexander.
infopublik.id/ Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menerima audiensi perwakilan Cloudflare secara daring pada Selasa (25/11/2025) mengatakan Cloudflare menunjukkan sikap kooperatif. Selain menyampaikan itikad baik untuk mempelajari lebih lanjut kewajiban pendaftaran, Cloudflare juga menyatakan kesiapan menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten. Foto: Humas Kemkomdigi




