MATARAM — Dinamika penguatan hukum sipil dan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat memasuki fase krusial seiring dengan dimulainya konsolidasi akbar para penegak hukum. Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) secara resmi membuka gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 yang dipusatkan di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat, 5 Juni 2026. Forum yudisial tertinggi ini dihadiri oleh lebih dari 300 advokat senior dari seluruh provinsi di Indonesia, menjadikannya sebagai momentum strategis untuk mengevaluasi peta jalan pasca-Kongres Solo sekaligus merumuskan langkah taktis menghadapi disrupsi profesi di masa depan.
Pembukaan Rakernas berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh pemangku kebijakan lintas sektoral. Tampak hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Andy Yulia Hertaty, S.H., M.Kn., yang mewakili Menteri Hukum RI; Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal; Anggota Komisi XIII DPR RI; Ketua LPSK RI; serta barisan Presidium DPP KAI. Selain mengurai agenda internal, Rakernas kali ini mengintegrasikan program pengabdian lewat “Gerakan Seribu Paralegal” hasil kolaborasi bersama Pemprov NTB, diskusi publik, dan perayaan HUT KAI ke-18.
Korelasikan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Kedua dan Risiko Konflik Agraria
Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal—yang akrab disapa Miq Iqbal—dalam pidato resminya melayangkan apresiasi tinggi atas keputusan KAI memilih Kota Mataram sebagai tuan rumah. Di hadapan ratusan praktisi hukum, Miq Iqbal memaparkan indikator makroekonomi NTB yang mencatatkan performa gemilang di tengah labilnya situasi ekonomi global.
”Satu-satunya kepastian di ekonomi global yaitu ketidakpastian itu sendiri. Namun, Alhamdulillah, pada triwulan pertama tahun ini pertumbuhan ekonomi NTB tercatat sebagai yang tertinggi kedua di Indonesia. Pertumbuhan pada level yang menggembirakan ini mencerminkan masifnya aktivitas usaha baru di lapangan,” urai Miq Iqbal.
Meski demikian, eks diplomat senior ini secara tajam mengingatkan sisi koin lain dari lonjakan pertumbuhan ekonomi daerah. Miq Iqbal menganalisis bahwa semakin tinggi penetrasi investasi dan bisnis yang tumbuh di Bumi Gora, maka secara linier akan melahirkan peningkatan eskalasi potensi sengketa hukum di lapangan, baik sengketa korporasi maupun konflik agraria vertikal.
Oleh karena itu, keberadaan korps advokat yang berintegritas serta jajaran paralegal di tingkat tapak desa mutlak diperlukan sebagai pilar penjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus benteng perlindungan hak-hak masyarakat lokal. Miq Iqbal mengaku sangat terkesan dengan komitmen officium nobile (profesi terhormat) yang ditunjukkan KAI melalui Gerakan Seribu Paralegal gratis untuk memitigasi sengketa non-litigasi di tingkat akar rumput.
Dorong Penguatan Posbakum Siber hingga Vokasi Desa
Dukungan serupa disuarakan oleh Menteri Hukum RI melalui Sekretaris Ditjen AHU, Andy Yulia Hertaty. Otoritas pusat menilai advokat tidak boleh hanya sekadar fasih berdebat di ruang sidang, melainkan harus memiliki sensitivitas sosial yang tinggi terhadap kelompok rentan di pedesaan.
Andy menjelaskan bahwa Kementerian Hukum tengah gencar memperluas jangkauan keadilan melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat kelurahan. Eksistensi Gerakan Seribu Paralegal KAI dinilai sangat strategis untuk memperkuat penetrasi layanan hukum terjangkau bagi masyarakat miskin.
Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CRA, bersama Ketua Panitia Nasional Rakernas, Adv. Muh. Israq Mahmud, SHi., menegaskan bahwa “Gerakan Seribu Paralegal” yang didengungkan dari NTB ini murni dibiayai oleh Pemprov NTB demi meninggalkan warisan ilmu pengetahuan bagi masyarakat desa tanpa membebani warga sepeser pun. Forum Rakernas 2026 ini dipastikan akan mengunci rekomendasi hukum tata negara yang pruden serta menetapkan standardisasi kode etik siber guna menjaga marwah profesi advokat di panggung nasional.




