Jakarta, getnews – Di tengah tuntutan supremasi hukum dan reformasi peradilan, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa hukum semata tak lagi mampu menopang kualitas ideal kehidupan berbangsa dan bernegara. I
Mantan Hakim Konsitusi itu menegaskan, pembangunan sistem hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem etika nasional sebagai fondasi moral dan keadaban publik.
“Zaman sudah berubah. Kita tidak bisa lagi mengandalkan sistem hukum semata untuk membangun kualitas ideal bangsa. Di samping hukum, kita perlu menata sistem etika berbangsa dan bernegara,” ujar Prof. Jimly dalam Seminar Nasional Etika Publik seri ketiga bertajuk “Guardian of Justice atau Figuran: Mampukah KY Menjadi Center of Ethics bagi Bangsa?” yang digelar Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Rabu (11/11/2025).
Jimly menyoroti kondisi aktual di mana kepercayaan publik terhadap lembaga hukum terus mengalami penurunan. Dalam situasi demikian, menurutnya, etika menjadi elemen penting yang dapat memperkuat tegaknya hukum dan menjaga martabat keadilan.“Hukum sudah cukup berat bebannya. Karena itu harus dilengkapi dengan penataan sistem etika. Hukum tidak bisa tegak kalau etika bangsa tidak berjalan,” tegasnya.
Ia mengibaratkan, “hukum adalah kapal dan samuderanya adalah etika”. Kapal hukum, kata Jimly, tidak akan pernah sampai ke “pulau keadilan” jika lautan etikanya kering.
Dalam pandangan Jimly, Komisi Yudisial memiliki peluang strategis untuk menjadi lembaga penggerak etika nasional. Sebagai lembaga konstitusional yang berperan menjaga kehormatan hakim, KY dinilai memiliki posisi tepat untuk memperluas perannya dalam menata sistem etika publik secara menyeluruh. “Ini peluang. Kita benahi KY, sebab kalau etika berfungsi, hukum berfungsi, bebannya berimbang. Tidak semua masalah harus diselesaikan dengan hukum,” ujarnya menegaskan.
Pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie sejalan dengan semangat reformasi peradilan dan pembaruan tata kelola kelembagaan hukum yang terus digalakkan pemerintah. Dalam konteks itu, penguatan etika publik menjadi bagian penting untuk memastikan hukum tidak sekadar tegak secara normatif, tetapi juga berkeadilan secara moral dan sosial.
Melalui forum seperti Seminar Etika Publik yang diselenggarakan Komisi Yudisial, gagasan integrasi antara hukum dan etika diharapkan dapat melahirkan arah baru dalam pembenahan sistem keadilan nasional—yakni hukum yang berwibawa karena bermoral, dan bermoral karena berkeadilan.
Foto cover: Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof. Jimly Asshiddiqie (Foto: Dok Komisi Yudisial)
infopublik.id




