SELONG, getnews.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mematangkan regulasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2026. Kebijakan baru ini dirancang untuk menjadi instrumen pendorong kinerja sekaligus penguat disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Lombok Timur.
Dalam rapat koordinasi lintas OPD pada Kamis (8/1/2026), disepakati bahwa pemberian TPP akan didasarkan pada prestasi kerja, inovasi, dan risiko jabatan. Namun, pemerintah juga menerapkan sanksi tegas berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen bagi ASN yang tidak mengikuti apel Senin pagi atau upacara hari kerja tanpa alasan sah.
Matriks Kebijakan: Skema TPP ASN Lombok Timur 2026
Penetapan besaran TPP mengacu pada kapasitas fiskal daerah dan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait.
| Indikator Kebijakan | Ketentuan Operasional |
|---|---|
| Basis Perhitungan | Menggunakan Indeks 2024 (Kelas Jabatan, Fiskal, & IKK). |
| Sanksi Indisipliner | Potongan 2% per pelanggaran (Absen Apel Senin/Upacara). |
| Proteksi CASN | Berhak menerima TPP sebesar 80% sejak SPMT diterbitkan. |
| Pejabat Plt/Plh/Penjabat | Tambahan TPP untuk masa tugas minimal 1 bulan kalender. |
Fokus pada Jabatan Berisiko Korupsi
Salah satu poin krusial dalam pembahasan ini adalah validasi jabatan yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap potensi korupsi. ASN pada posisi-posisi strategis ini akan mendapatkan perhatian khusus dalam evaluasi jabatan guna memastikan besaran TPP yang diberikan sebanding dengan tanggung jawab dan risiko yang diemban, sekaligus sebagai instrumen pencegahan praktik pungutan liar.
Transparansi dan Keadilan Fiskal
Pemkab Lombok Timur menegaskan bahwa kebijakan ini disusun secara objektif dan transparan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemberian TPP bukan sekadar hak normatif, melainkan penghargaan bagi mereka yang inovatif dan memiliki kinerja tinggi. Dengan aturan yang lebih rinci, termasuk untuk CASN dan pejabat rangkap jabatan, diharapkan tidak ada tumpang tindih dalam pembayaran tunjangan di tahun anggaran 2026.




